Tim unit Opsnal Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor warga yang terparkir di depan halaman rumah.

Biasanya aksinya dilakukan saat kondisi mesin motor hidup atau kuncinya masih tergantung 

Kedua pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya yang berhasil ditangkap di tempat berbeda dil uar Kota Jambi itu adalah BN warga Mandi Angin Kabupaten Sarolangun dan M warga Batanghari yang diamankan setelah diburu beberapa bulan terakhir keberadaanya, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handreas, di Jambi Jumat.

Untuk penangkapan tersangka BN dilakukan anggota Tekab Polresta Jambi di Desa Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun pada Selasa malam (22/12) dimana pelaku ditangkap pada saat sedang menghidupkan sepeda motornya di tempat persembunyiannya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres mengatakan aksi pelaku terakhir melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kenanga 3 RT 05, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. pada Sabtu pekan lalu (19/12).

Modus pelaku beraksi saat korban tengah memanaskan sepeda motor yang terparkir di depan atau halaman rumah korban atau pelaku mencuri saat korban lupa atau lalai kunci masih tertinggal di motor.

Keterangan pelaku mengakui dirinya saat beraksi tidak pernah menggunakan alat bantu tambahan seperti kunci bentuk T untuk mencuri. Pelaku selalu memanfaatkan korban yang kuncinya ketinggalan di motor dan lalai saat mengidupkan motor dan meninggalkannya masuk dalam rumah sehingga dengan cepat pelaku beraksi.

Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap penadah motor curian yakni pria bernisial M di Jalan Lintas Jambi Sarolangun, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. 

Dari tangan penadah, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan kendaraan sepeda motor hasil curian BN sebelumnya.

"Pelaku ini setiap mencuri, selalu menjual ke M dan hasilnya kita amankan total sembilan sepeda motor dari BN ada delapan unit dan satu unit dari pelaku M," kata AKP Handreas.

Untuk sementara sembilan kendaraan yang diamankan sebagai alat bukti tersebut yang berada di Polresta Jambi yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam, Vario warna hitam, Honda CBR warna Hitam, Yamaha Mio Sporty warna hitam putih, Honda Revo warna hitam, Yamaha Mio Soul GT warna hitam merah, Honda Megapro warna hitam, Honda Scoppy warna hitam.

Salah satu pelaku BN saat di wawancara mengakui merupakan residivis pada tahun 2015, dengan kasus penggelapan.

Atas perbuatannya saat ini pelaku tindak pidana pencurian bermotor dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.









 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020