Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan kasus penganiayaan sopir taksi daring yang diduga dilakukan oleh Bahar Smith sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Surat P21 dari Kejati Jawa Barat itu, kata dia, diterima oleh pihaknya pada Selasa (29/12). Adapun kini menurutnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah menyiapkan kebutuhan administrasi pelimpahan berkas itu.
Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Bahar karena saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjalani masa tahanan atas kasus penganiayaan sebelumnya terhadap remaja.
Baca juga: Polda Jabar agendakan pemeriksaan Bahar Smith pekan depan
Baca juga: Polisi: Bahar Smith menolak diperiksa soal penganiayaan sopir taksi
"Bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh baik itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun dengan kejaksaan nanti," kata dia.
Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan persidangan kasus tersebut digelar di pengadilan setempat yang berada di Bogor. Karena Bahar sendiri kini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi menyampaikan diduga ada satu pelaku lainnya yang terlibat penganiayaan sopir taksi itu, selain Bahar.
Kini seorang yang berinisial W itu sudah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Seorang itu diduga terlibat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Kemungkinan (anak buah Bahar), Hasil keterangan saksi yang hanya mengenal inisial nama Wiro, mudah-mudahan dari Bahar Smith mengatakan siapa Wiro," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Penetapan tersangka Bahar Smith soal penganiayaan sopir taksi
Baca juga: Polisi nyatakan belum terima surat perdamaian korban Bahar Smith
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020