Peran serta masyarakat dalam memberantas penyakit masyarakat sangat menentukan.

Tim Resmob Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara, meringkus seorang pelaku judi toto gelap atau togel, CW, warga Kapataran, Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis, mengatakan mengapresiasi kepada warga yang turut berperan memberantas penyakit masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Sehingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat,” katanya.

Ia mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap adanya pelaku lain.

“Polda Sulut dan jajaran tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang sangat resah dengan aksi perjudian tersebut.

Informasi direspons cepat oleh Unit Resmob Polres Minahasa dengan melakukan penyelidikan di wilayah Lembean Timur.

Pada penyelidikan itu, di tempat kejadian perkara (TKP) petugas memergoki pelaku sedang merekap kupon togel, dan kemudian menangkapnya, Rabu (6/1) malam.

Di TKP, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp279 ribu, buku rekap, serta hand phone.

Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa.
 

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021