Pelaku pembuat uang palsu bernama Abdul Gafur (32) yang mengedarkannya secara online maupun offline di wilayah Bali, terancam dipidana penjara selama 15 tahun.
 
"Menurut keterangan pelaku, awalnya dia bisa membuat banyak copy-an uang palsu karena diajarkan oleh temannya di Denpasar berinisial R, dan juga sempat beli contoh uang palsu dari Tegal buat belajar," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, di Denpasar, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku bekerja sendirian dan hanya membuat uang palsu jenis rupiah. Selain itu, dalam keterangannya, pelaku mengaku sudah sempat mengedarkan beberapa uang palsu dengan cara dijual secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman J&T ke luar wilayah Kabupaten Bangli, Bali.
 
Selain mencetak sendiri uang palsu tersebut, pelaku juga membelanjakan uang palsu tersebut sejak bulan November 2020 berbagai pecahan.

"Dari keterangan pelaku, ia menjual uang palsu dengan harga 1:5 yang artinya harga 1 juta uang palsu dijual oleh pelaku berkisar Rp200.000 sampai dengan Rp300.000, sehingga keuntungan yang diperoleh oleh pelaku selama ini sekitar Rp2 juta," kata Androyuan.
 
Kejadian bermula, pada Kamis (7/1) sekitar pukul 19.30 WITA penyelidikan terkait dengan laporan ada pembuatan uang palsu dilakukan. Pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah indekos Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
 
Saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), terlihat seorang pria yang dicurigai adalah pelaku sedang makan bersama anak kecil. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengaku telah melakukan pemalsuan uang sejak November 2020. Pada waktu yang sama pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Bangli.
 
Barang bukti yang ditemukan berupa alat cetak uang palsu, puluhan lembar uang palsu berbagai pecahan yang telah dicetak pelaku serta alat bukti terkait lainnya.
 
"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencetak atau memalsukan sejumlah mata uang atau uang kertas dengan pecahan Rp50.000, dan pecahan Rp100.000, dengan jumlah total sebesar Rp14.150.000," ujarnya pula.
 
Dalam perkara ini, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana memalsukan, menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021