Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (13/1) malam di dua tempat terpisah.

"Kedua pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda namun punya keterkaitan satu sama lain," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar di Padang, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku AS (29) sekitar pukul 21.10 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Jati Bawah Buluh, RT 003, RW 005, Kelurahan Jati, Padang Timur.

Dari tangan AS petugas mengamankan barang bukti berupa benda kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 2,24 gram.

"Setelah mengamankan AS, kami lalu mengembangkan kasus untuk mencari tahu dari mana barang terlarang ini berasal," kata Dadang.

Dari pengembangan tersebut didapatkan keterangan bahwa barang terlarang berasal dari seseorang berinisial WHJ (29).

Polisi langsung melakukan pemburuan dengan bekal nama serta keterangan yang diperoleh, hingga akhirnya WHJ ditangkap selang satu jam usai penangkapan AS.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Bambu, Tepi Sungai Jirak, RT 002, RW 002, Kelurahan Mata Air, Padang Selatan, Padang.

Dari tangan WHJ, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa benda kristal bening diduga sabu-sabu seberat 7,07 gram.

Barang terlarang itu disimpan oleh pelaku di dalam sebuah boneka berwarna hijau.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan polisi di Polresta Padang untuk diproses secara hukum," katanya.

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021