Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta pelaku penimbunan aliran sungai di Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi yang menyebabkan banjir beberapa waktu lalu untuk mengembalikan fungsi sungai.

"Kami beri waktu selama satu minggu kepada pelaku penimbunan untuk mengembalikan fungsi sungai tersebut, artinya mengeruk kembali timbunan," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed di Jambi, Kamis.

Sementara kepada pelaku yang membuat drainase yang tidak sesuai standar diminta untuk membongkar drainase tersebut dan membangun kembali drainase sesuai standarnya.

Drainase yang dibangun di muara aliran sungai tersebut hanya berukuran satu meter kali satu meter. Sementara standarnya drainase tersebut berukuran dua meter. Karena kecilnya drainase yang di bangun menyebabkan kawasan di sekitar aliran sungai tersebut banjir dan berdampak terhadap pemukiman warga.

Dijelaskan Joni Ismed, undang undang sudah mengatur bahwa aliran sungai tidak boleh ditutup apa lagi dilakukan penimbunan. Sehingga apa yang dilakukan pemilik tanah jelas melanggar undang undang.

Selanjutnya, DPRD Kota Jambi juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah di lokasi tersebut untuk di verifikasi ulang.

Selain itu, DPRD turut meminta pelaku penimbunan aliran sungai untuk melakukan ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak banjir akibat ditimbunnya aliran sungai tersebut.

Di mana saat terjadi banjir kolam penangkaran ikan milik warga jebol serta beberapa rumah yang terendam banjir mengalami keretakan.

"Pelaku juga kita minta untuk melalukan ganti rugi kepada warga, karena sebelum dilakukan penimbunan lokasi tersebut tidak pernah terdampak banjir," kata Joni Ismed.

Selanjutnya DPRD Kota Jambi menyarankan kepada pemilik lahan untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum melalukan pembangunan. Sehingga pembangunan yang akan dilakukan tidak menyalahi aturan dan undang undang yang berlaku.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021