Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi diwakili Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, di Solok, Sabtu, menyebutkan keempat pelaku tersebut, yakni berinisial WA (25), FMP (20), DD (38), dan JB (31) ditangkap pada Kamis (14/1) pukul 22.00 WIB, di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.
"Dari empat pelaku tersebut, tiga orang merupakan warga Kabupaten Solok, dan satu orang lainnya DD (38) berasal dari Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar dia.
Ferry mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah itu. "Kemudian, mereka menyebutkan ciri-ciri orang yang melakukan transaksi tersebut," kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim satres narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di depan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X, Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Kamis (14/1).
"Kemudian tiga orang lainnya, yakni WA, FMP dan JB berhasil ditangkap di dalam kamar," ujar dia.
Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka ditangkap dengan disaksikan oleh dua orang saksi pemilik indekos atau rumah dan jorong setempat.
Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat isap sabu-sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar Cap Badak. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp400 ribu di dalam saku celana depan sebelah kanan WA.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan ditemukan satu kotak rokok berisikan dua paket yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.
"Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember dan satu plastik hitam yang berisikan satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur," kata dia.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi diwakili Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, di Solok, Sabtu, menyebutkan keempat pelaku tersebut, yakni berinisial WA (25), FMP (20), DD (38), dan JB (31) ditangkap pada Kamis (14/1) pukul 22.00 WIB, di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.
"Dari empat pelaku tersebut, tiga orang merupakan warga Kabupaten Solok, dan satu orang lainnya DD (38) berasal dari Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar dia.
Ferry mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah itu. "Kemudian, mereka menyebutkan ciri-ciri orang yang melakukan transaksi tersebut," kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim satres narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di depan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X, Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Kamis (14/1).
"Kemudian tiga orang lainnya, yakni WA, FMP dan JB berhasil ditangkap di dalam kamar," ujar dia.
Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka ditangkap dengan disaksikan oleh dua orang saksi pemilik indekos atau rumah dan jorong setempat.
Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat isap sabu-sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar Cap Badak. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp400 ribu di dalam saku celana depan sebelah kanan WA.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan ditemukan satu kotak rokok berisikan dua paket yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.
"Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember dan satu plastik hitam yang berisikan satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur," kata dia.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021