Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan terus mendorong agar berbagai provinsi dapat menetapkan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) karena baru 27 provinsi yang telah menetapkannya.
"Pada tahun 2020 telah ditetapkan Perda RZWP3K sebanyak 27 provinsi," kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL, Suharyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia memaparkan, wilayah yang belum ditetapkan Ranperda RZWP3K adalah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Papua, dan Provinsi DKI Jakarta.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23/2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa tanggungjawab pendampingan penyelesaian Ranperda RZWP3K oleh KKP telah selesai sehingga tanggungjawab selanjutnya ada di tingkat DPRD Provinsi masing-masing.
Ia mengemukakan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) secara aktif terus mendorong percepatan penetapan dokumen sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hal ini mengingat penetapan Perda RZWP3K akan memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi.
"Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga lingkungan secara berkelanjutan," ucapnya.
Sebelumnya, pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, untuk negara maritim seperti Indonesia, paradigma berpikir bangsa dan arah kebijakan pemerintah harus betul-betul mengutamakan sektor kelautan.
"Cara berpikirnya masih bias daratan, meski sejatinya secara geografis wilayah lautnya (Republik Indonesia) dominan," kata Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin (18/1).
Abdul Halim juga sepakat bahwa pada saat ini untuk arah perekonomian masih lebih dititikberatkan kepada sektor agraris atau pertanian dibandingkan dengan sektor yang terkait kemaritiman.
Selain itu, ujar dia, cara berpikir dari pihak otoritas juga masih ke arah eksploitatif dan belum terlalu berubah ke arah pemanfaatan yang berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Pada tahun 2020 telah ditetapkan Perda RZWP3K sebanyak 27 provinsi," kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL, Suharyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia memaparkan, wilayah yang belum ditetapkan Ranperda RZWP3K adalah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Papua, dan Provinsi DKI Jakarta.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23/2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa tanggungjawab pendampingan penyelesaian Ranperda RZWP3K oleh KKP telah selesai sehingga tanggungjawab selanjutnya ada di tingkat DPRD Provinsi masing-masing.
Ia mengemukakan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) secara aktif terus mendorong percepatan penetapan dokumen sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hal ini mengingat penetapan Perda RZWP3K akan memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi.
"Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga lingkungan secara berkelanjutan," ucapnya.
Sebelumnya, pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, untuk negara maritim seperti Indonesia, paradigma berpikir bangsa dan arah kebijakan pemerintah harus betul-betul mengutamakan sektor kelautan.
"Cara berpikirnya masih bias daratan, meski sejatinya secara geografis wilayah lautnya (Republik Indonesia) dominan," kata Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin (18/1).
Abdul Halim juga sepakat bahwa pada saat ini untuk arah perekonomian masih lebih dititikberatkan kepada sektor agraris atau pertanian dibandingkan dengan sektor yang terkait kemaritiman.
Selain itu, ujar dia, cara berpikir dari pihak otoritas juga masih ke arah eksploitatif dan belum terlalu berubah ke arah pemanfaatan yang berkelanjutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021