Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan tiga kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepulauan Aru, Maluku.
“Ada tiga kapal perikanan yang kami amankan, satu kapal pengangkut dan dua kapal penangkap. Kapal-kapal ini diduga melakukan alih muatan bukan dengan kapal mitranya atau tidak dalam satu kesatuan usaha”, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Ketiga kapal tersebut di antaranya kapal motor (KM) LB 99 (263 GT), KM LB III (56 GT), KM LB 7 (91 GT), pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu kapal penangkap ikan mengantongi perizinan berusaha pra produksi.
Sementara itu, lanjut dia, sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, kapal penangkap ikan hanya diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya atau yang berada dalam satu kesatuan usaha.
ke depan, pihaknya akan memperketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota.
Berkaitan dengan hal tersebut, Adin menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, sesuai arah tujuan dari kebijakan PIT Berbasis Kuota.
“Tindakan ini termasuk salah satu bentuk unreported fishing, sebab pemindahan muatan hasil tangkapan ikan menjadi tidak terlaporkan atau dapat mengacaukan data tangkapan ikan”, tegas Adin.