Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar, Suparjo, Selasa (19/1) mengatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu instrumen pencegahan dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

"Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis, sistemmatis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegerasi dalam pembangunan suatu wilayah," kata Suparjo.

Ia mengatakan sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS.

Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana Dan program.

Dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Tanjung Jabung Barat
bertempat di aula kantor Bappeda, mengadakan acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan stecholder terkait, Selasa (19/1).

Acara yang dibuka oleh Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Ir H. Agus Sanusi  dalam rangka penyusunan perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026.

Pada kesempatan itu,  Sekda menyebutkan, sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.

 

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021