Kebebasan dari penjara melalui asimilasi dari pemerintah tak banyak dimanfaatkan pelaku kriminalitas untuk kembali ke tengah masyarakat dengan baik.
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria residivis (perbuatan berulang) kasus pencurian berinisial YS (39) yang baru dibebaskan karena mendapatkan asimilasi COVID-19 pada 22 Oktober 2020 lalu.
"Tersangka residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang divonis dua tahun pada 2019 lalu, ia dapat asimilasi, jadi baru tiga bulan bebas tersangka kembali melakukan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Rabu.
Ryan mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kali ini berupa tiga unit handphone di tempat dan waktu berbeda.
Ryan menyebutkan aksi pencurian handphone pertama dilakukan pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Banda Aceh. Tersangka mengambil tas yang berisikan satu handphone, dompet dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.
Aksi tersangka selanjutnya dilakukan di salah satu warung makan pada 16 Januari 2021. Dia kembali mencuri satu unit smartphone ketika korban lalai dengan aktivitas lain.
Satu hari setelah itu, lanjut Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021. Barang uang dicurinya juga berupa satu ini smartphone.
"Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan beberapa hari lalu. Setelah dilidik pelaku ditangkap di kawat Neusu," ujar Ryan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria residivis (perbuatan berulang) kasus pencurian berinisial YS (39) yang baru dibebaskan karena mendapatkan asimilasi COVID-19 pada 22 Oktober 2020 lalu.
"Tersangka residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang divonis dua tahun pada 2019 lalu, ia dapat asimilasi, jadi baru tiga bulan bebas tersangka kembali melakukan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Rabu.
Ryan mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kali ini berupa tiga unit handphone di tempat dan waktu berbeda.
Ryan menyebutkan aksi pencurian handphone pertama dilakukan pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Banda Aceh. Tersangka mengambil tas yang berisikan satu handphone, dompet dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.
Aksi tersangka selanjutnya dilakukan di salah satu warung makan pada 16 Januari 2021. Dia kembali mencuri satu unit smartphone ketika korban lalai dengan aktivitas lain.
Satu hari setelah itu, lanjut Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021. Barang uang dicurinya juga berupa satu ini smartphone.
"Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan beberapa hari lalu. Setelah dilidik pelaku ditangkap di kawat Neusu," ujar Ryan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021