Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung meminta Laboratorium Kesehatan Daerah (Lambkesda) dan rumah sakit rujukan mengutamakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pasien yang sudah meninggal untuk menghindari ketidakpastian.
 
"Kami ingatkan kembali agar Labkesda dan rumah sakit langsung memberikan surat keterangan hasil PCR pasien yang wafat, agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait apakah jenazah terinfeksi COVID-19 atau tidak," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizky, di Bandarlampung, Kamis.
 
Menurutnya, selama ini Tim Satgas COVID-19 memakamkan jenazah dengan cara pemulasaran COVID-19 berdasarkan rekomendasi hasil dari pihak rumah sakit.
 
"Tapi tentunya kami juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga almarhum, sehingga pihak keluarga pun tahu bahwa jenazah akan dimakamkan dengan cara pemulasaraan COVID-19," kata dia.


 
Terkait dengan adanya kejadian pembongkaran makam oleh pihak keluarga setelah mengetahui bahwa hasil PCR negatif, dia mengatakan bahwa kemungkinan mereka menginginkan menyempurnakan proses pemakaman secara biasa.
 
"Jadi pada prinsipnya setelah dimakamkan dengan pemulasaraan COVID-19, itu pasti sudah terkonfirmasi oleh oleh pihak keluarga bahkan mereka juga ikut menguburkannya," kata dia.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung mengatakan bahwa adanya keterlambatan hasil PCR itu biasanya berada di Labkesda, bukan di rumah sakit.
 
"Ya, mungkin memang rumah sakit menerima hasil PCR-nya tanggal 25 dari Labkesdanya, jadi itu bukan rumah sakit yang memperlambatnya, namun sebenarnya bila sudah dikuburkan sebaiknya tak perlu dibongkar lagi," kata dia.


 
Wali Kota Bandarlampung Herman HN berharap masyarakat untuk menuruti imbauan paramedis atau tenaga kesehatan di masa pandemi COVID-19.
 
“Dalam kondisi pandemi, kita harus menyadari situasi, apa kata medis harus kita ikuti. Kita juga tidak bisa menyalahkan medis karena semua orang juga takut,” kata dia lagi.
 
Herman mengatakan bahwa permasalahan lama keluarnya hasil PCR sudah pernah dirapatkan dengan pihak rumah sakit rujukan, tapi memang hasil tes usap (swab) dari Labkesda bisa dua sampai tiga hari.
 
"Memang harusnya Kota Bandarlampung punya alat PCR sendiri, itu kan nggak mahal harganya cuma Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, tapi waktu kita mau beli, Ibu Reihana selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung bilang ‘Nggak usah Pak' sebab semua hasil PCR harus satu atap dari provinsi,” kata dia pula.
 
Sebelumnya, warga Kelurahan Way Ketibung, Kecamatan Enggal, Bandarlampung membongkar paksa makam jenazah suspek COVID-19 yang telah dikuburkan dengan standar pasien COVID-19, setelah hasil tes PCR yang diterima keluarga menunjukkan negatif COVID-19.
 

Pewarta: Dian Hadiyatna

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021