Staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M Slamet Supriyadi 
menjadi korban jambret saat sedang bersepeda.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan pesepeda oleh lima tersangka yang telah ditangkap di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis. Konferensi pers dihadiri Staf Khusus Menteri KLHK Irjen Pol Jhonny Siahaan.

“Kebetulan di sini bersama Irjen Pol Jhonny Siahaan, kebetulan salah satu korban staf ahli beliau yang pada saat kegiatan gowesnya menjadi korban, Bapak Slamet,” ujar Ady Wibowo.

Kementerian LHK kemudian memberikan apresiasi dalam bentuk sertifikat penghargaan kepada Polres Metro Jakarta Barat.

Ady mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam mengamankan wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Jhonny mengapresiasi pada kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang cepat memproses tindak kejahatan tersebut.

“Kami dari Kementerian LHK berterima kasih dan apresiasi kepada Polres Jakbar khususnya Satreskrim yang cepat mengungkap kasus pencurian pemberatan yang dilakukan di TKP daerah Jalan Latumenten,” ujar dia.
 
Lima anggota komplotan jambret yang mengincar pesepeda saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Slamet menjadi korban penjambretan saat sedang bersepeda (gowes) bersama para staf Kementerian LHK melewati Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam.

Kemudian dua dari lima anggota kelompok jambret yang mengincar pesepeda tersebut ditembak kakinya oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Lima tersangka dari kelompok tersebut yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus tak kurang dari 2X24 jam.

Para pelaku tersebut tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam.
Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan berjudi.

Barang bukti yang diamankan, yakni ponsel yang menjadi bukti serta senjata tajam celurit.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polres Metro Jakarta Barat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021