Banjarbaru (ANTARA Jambi) - Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutaan melalui Kementerian Agama mewajibkan setiap pasangan calon
pengantin menanam pohon lima batang per orang sebelum menikah sebagai
salah satu upaya untuk mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas
5,5 juta ha.
"Kementerian LHK menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan 5,5 juta
ha, namun kemampuan APBN hanya 200.000 ha per tahun. Oleh karena itu,
kami menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya menjalin
kerja sama dengan Kementerian Agama," kata Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Siti Nurbaya pada puncak peringatan hari menanam pohon
Indonesia (HMPI) di Taman Hutan Raya Sultan Adam Banjarbaru, Kamis.
Menteri Siti mengatakan Kementerian LHK menjalin kerja sama dengan
beberapa pihak, baik instansi pemerintah dan swasta untuk menanam pohon
dalam rangka mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta ha
sesuai RPJMN tahun 2015-2019.
Selain dengan Kementerian Agama, kerja sama juga dijalin dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap anak sekolah mulai SD
sampai Perguruan Tinggi untuk menanam lima batang pohon per orang.
Senada dengan itu, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS)
dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman
Nugroho mengatakan pemerintah menyediakan jenis bibit tanaman lokal yang
berbeda sesuai dengan wilayahnya.
"Tentu saja ada perbedaan misalnya antara tanaman lokal di
Kalimantan Barat dengan di Jawa. Kalau di Jawa misalnya ada pohon
sengon, tanamlah itu. Kalau di Kalimantan Barat banyak tengkawang,
tanamlah tengkawang," kata Hilman.
Ada pun pemerintah menyediakan bibit pohon yang ditanam oleh
masyarakat yakni terdiri dari 70 persen jenis tumbuhan kayu-kayuan dan
30 persen jenis buah-buahan.
Hilman juga menjelaskan teknis kewajiban menanam pohon untuk calon
pasangan pengantin adalah dengan menunjukkan bukti foto bahwa pasangan
tersebut sudah menanam lima pohon per orang, kemudian barulah Kantor
Urusan Agama (KUA) mengeluarkan surat nikah.
Selama lima tahun terakhir, masyarakat Indonesia telah menanam 7,3
miliar pohon, namun masih ada lahan kritis seluas 24,3 juta ha dari
keseluruhan lahan 190 juta ha.
Ketika calon pengantin diwajibkan tanam pohon
Kamis, 26 November 2015 16:19 WIB