Satreskrim Polresta Banyuasin terpaksa menembak mati pelaku pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media daring karena melepaskan tembakan brutal saat digrebek.
"Satu anggota kami dan dua warga setempat terkena tembakan pelaku, karena semakin membahayakan maka pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Baca juga: Kapolda temui Kepala BNN Jambi sinergikan pemberantasan narkoba
Saat digerebek, Reno mencoba kabur dengan melompati jendela depan dan menembakan senjata api rakitannya kepada Ajun Inspektur Dua Yudianysah hingga melukai lengan kanan dan dada kanannya.
Reno terus melepaskan tembakan ke berbagai arah sampai mengenai dua warga setempat. Reno dan polisi terlibat baku-tembak sampai senjata pelaku terjatuh hingga dengan cepat diambil polisi.
Baca juga: Satlantas Polresta Jambi tindak pengendara motor berknalpot "brong"
Kemudian Reno menceburkan diri ke dalam sungai di belakang rumahnya, polisi terpaksa melepaskan tembakan karena dia sempat lolos sebelumnya.
Sekitar pukul 07.00 WIB warga dan polisi menemukan jasad pelaku dalam kondisi meninggal dunia di pinggir sungai dengan tiga luka tembak, jenazahnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk diotopsi.
Tarmudi menjelaskan sebelumnya Reno dilaporkan ke polisi pada Maret 2020 karena mengeroyok seorang jurnalis yang hendak bertugas.
Namun Reno ditangkap polisi bukan cuma karena itu melainkan juga karena masuk daftar daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa catatan laporan polisi dari masyarakat, mulai dari kepemilikan senjata api hingga percobaan pembunuhan.
Dari penggerebakan itu polisi menyita barang bukti berupa dua pistol rakitan, lima selongsong peluru, dan sisa dua peluru, serta magazen peluru.
Sementara satu korban tembakan brutal dia dilarikan ke RS Bhayangkara di Palembang dan korban lain dilarikan ke RSUD Banyuasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021