Kepolisian Resor Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) berhasil menangkap dua anggota sindikat penyelundupan sebanyak 40.500 benih lobster senilai Rp6 miliar yang ditangkap di dua kota berbeda yakni di Bogor Jawa Barat dan Batam Provinsi Kepri.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah, di Jambi, Sabtu mengatakan, setelah dikembangkan kasus tangkapan 27 boks berisikan 40.500 benih lobster di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), tepatnya di Desa Majelis Hidaya dimana benih tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui Jambi diamankan sopirnya akhirnya dua anggota sindikat lainnya ditangkap di dua kota berbeda.
Mereka adalah Amir Hamzah alias Boy ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (1/2) pukul 22.00 WIB dan seorang lagi pelaku sebagai penyedia transportasi, Lim Kay Chuan juga turut diamankan pada Minggu 24 Januari lalu.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada Jumat 18 Desember 2020, dimana Polres Tanjabtim menangkap dua pelaku sebagai sopir mobil yang mengangkut 27 boks yang berisi 40.500 benih lobster.
"Jadi mereka berdua ini merupakan anggota sindikat penyelundupan benih lobster antarprovinsi yang sudah saling berkomunikasi dimana saat ditangkap barang buktinya berupa buku tabungan dan kartu ATM berisikan dana hasil transaksi benih lobster itu," kata Deden.
Benih lobster tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui perairan di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), tepatnya di Desa Majelis Hidaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah, di Jambi, Sabtu mengatakan, setelah dikembangkan kasus tangkapan 27 boks berisikan 40.500 benih lobster di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), tepatnya di Desa Majelis Hidaya dimana benih tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui Jambi diamankan sopirnya akhirnya dua anggota sindikat lainnya ditangkap di dua kota berbeda.
Mereka adalah Amir Hamzah alias Boy ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (1/2) pukul 22.00 WIB dan seorang lagi pelaku sebagai penyedia transportasi, Lim Kay Chuan juga turut diamankan pada Minggu 24 Januari lalu.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada Jumat 18 Desember 2020, dimana Polres Tanjabtim menangkap dua pelaku sebagai sopir mobil yang mengangkut 27 boks yang berisi 40.500 benih lobster.
"Jadi mereka berdua ini merupakan anggota sindikat penyelundupan benih lobster antarprovinsi yang sudah saling berkomunikasi dimana saat ditangkap barang buktinya berupa buku tabungan dan kartu ATM berisikan dana hasil transaksi benih lobster itu," kata Deden.
Benih lobster tersebut berasal dari Lampung hendak dikirimkan ke Singapura, melalui perairan di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), tepatnya di Desa Majelis Hidaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021