Seorang pemuda bernama  RH alias Mamat (22) warga Jalan Danau Ranau Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Tebing  Tinggi ditangkap warga setelah tertangkap tangan saat mencuri kembang.

Pria pengangguran yang ditetapkan tersangka tersebut tak bisa melarikan diri karena ditinggal oleh teman yang memboncengnya dengan sepeda motor.

Tersangka ditangkap saat beraksi di rumah Ruby Cahyadi, di Jalan Kenanga Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Pelaku yang saat menjalankan aksi bersama rekannya Andre (melarikan diri) itu berikut barang bukti saat ini ditahan di Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/2), membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Pelaku diamankan pada hari Kamis (4/2) dini hari sekitar pukul 04.00 Wib setelah tertangkap tangan mencuri bunga milik korban Ruby Cahyadi, sedangkan rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri,jelas AKP Joshua Nainggolan.

Dijelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis (4/2), korban Ruby Cahyadi yang saat itu sengaja menunggu siapa pelaku pencurian bunga miliknya yang sehari sebelumnya bunga miliknya telah hilang sebanyak 13 pot, mendengar ada suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya.

Lalu korban mengintip dari lubang pintu ada seorang pria memanjat pagar rumahnya dan kemudian masuk ke pekarangan rumah dan langsung mengambil pot beserta bunga di dalamnya.

Saat itu korban dan anaknya langsung keluar dengan membawa kayu dan mendatangi pelaku, setelah tertangkap basah saat mencuri bunga pelaku langsung meletakan kembali pot bunga yang akan dicurinya.

Sedangkan rekan pelaku, Andre yang menunggu di atas sepeda motor melarikan diri, kemudian tetangga pun berdatangan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Padang Hilir.A

Akibat pencurian itu korban mengaku alami kerugian sebesar Rp 4 juta, sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas," jelas Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi.

Pewarta: Dhani Ellison

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021