Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan seorang bandar dan dua pengguna sabu-sabu warga Desa Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sudah menjadi target pihak BNN.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahuddin, Senin, mengatakan ketangkapnya seorang bandar dan dua pengguna narkoba tersebut setelah pihak BNN mendapatkan laporan di daerah Tebing Tinggi sering terjadi pesta dan transaksi narkoba.
Setelah dikembangkan laporan tersebut, pihak BNNP Jambi menelusurinya dan berhasil mengamankan dua pengguna narkoba di rumahnya dan kemudian dihari yang sama dan waktu berdekatan ditangkap juga pengedarnya atau bandar.
Tersangka ditangkap pada Sabtu 6 September 2014 pada pukul 15.30 WIB di kediamannya.
Mereka ditangkap setelah anggota BNN Provinsi Jambi mengamankan lebih dahulu dua pengguna atas nama Abdul Somad dan Deo yang keduanya warga Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari kedua pengguna narkoba yang salah satunnya Abdul Somad sedang mengkonsumsi sabu dan dari hasil pengembangannya ditangkaplah penjual narkoba Andi Andri di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan itu ditemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh Andi kebelakang rumah tetapi setelah didesak polisi maka tersangka mengakui ditempat pembuagan barang bukti itu.
Tersangka Andi mengakui mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di Kota Kualatungkal dan menyetor uang sebesar Rp6 juta sebulan.
Kini untuk tersangka Andi Andri (38) warga Tebing Tinggi Desa Teluk Pangkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ditemukan narkoba sabu 0,6 gram dan ganja satu gram lebih.
Atas perbuatan itu untuk tersangka Andi Andri dikenakan pasal 111, 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dua pengguna Somad dan Deo menjalani rehabilitasi. (Ant)