Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"Terjadi kesepakatan antara terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra telah cukup membuktikan niat yang sama atau meeting of mind, yakni dalam pertemuan pada tanggal 25 November 2019," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Hakim Eko menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam perkara ini, jaksa Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Hakim: jaksa Pinangki tidak dapat membuktikan uang warisan suami

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra membicarakan penyelesaian perkara hukum Djoko Tjandra agar bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukum pidana dengan menerbitkan fatwa MA dengan membuat action plan yang dapat dikategorikan permufakatan sesuatu.

Tujuan pemufakatan jahat itu agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia tanpa menjalani hukuman pidana dengan menerbitkan fatwa MA.

"Termasuk dengan meminta Anita Kolopaking yang punya teman di MA dan sering berdiskusi dengan hakim-hakim di MA, yang sering berdiskusi dengan teman Anita tetapi diperoleh jawaban eksekusi adalah kewenangan dari Kejaksaan Agung," kata hakim.

Pinangki dalam perkara ini terbukti melakukan tiga dakwaan, yaitu pertama, Pinangki terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Baca juga: Jaksa Pinangki terbukti lakukan pencucian uang senilai Rp5,253 miliar

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA.

Dakwaan kedua, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00 yang merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar 500.000 dolar AS.

Uang pencucian uang itu untuk membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Dakwaan ketiga, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021