• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Jumat, 26 Desember 2025
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace lewat adu penalti

      Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace lewat adu penalti

      Rabu, 24 Desember 2025 8:10

      Indonesia tetap posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      Indonesia tetap posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      Selasa, 23 Desember 2025 10:55

      Espanyol dekati empat besar setelah taklukkan Bilbao 2-1

      Espanyol dekati empat besar setelah taklukkan Bilbao 2-1

      Selasa, 23 Desember 2025 7:45

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

      Senin, 22 Desember 2025 10:44

      Persib Bandung bungkam  Bhayangkara FC 2-0

      Persib Bandung bungkam Bhayangkara FC 2-0

      Senin, 22 Desember 2025 6:37

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • Gubernur: Revitalisasi KCBN MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi

        Gubernur: Revitalisasi KCBN MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi

        Kamis, 18 Desember 2025 21:16

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        Minggu, 14 Desember 2025 15:01

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Sabtu, 29 November 2025 22:48

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Kamis, 20 November 2025 15:27

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Senin, 3 November 2025 18:12

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Rabu, 24 Desember 2025 11:11

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:41

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        Rabu, 24 Desember 2025 10:30

        Rupiah diprediksi menguat terbatas jelang Nataru

        Rupiah diprediksi menguat terbatas jelang Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:29

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Rabu, 24 Desember 2025 18:46

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 23:14

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Selasa, 23 Desember 2025 23:01

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Selasa, 23 Desember 2025 16:54

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • Polisi tangkap DPO kasus bobol bengkel di Kota Jambi

        Polisi tangkap DPO kasus bobol bengkel di Kota Jambi

        Jumat, 26 Desember 2025 0:34

        Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

        Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

        Kamis, 25 Desember 2025 21:21

        TNI bubarkan aksi pembawa bendera GAM dan amankan sepucuk senjata api

        TNI bubarkan aksi pembawa bendera GAM dan amankan sepucuk senjata api

        Kamis, 25 Desember 2025 19:07

        PDIP: Natal 2025 momen perkuat spirit merawat pertiwi dan solidaritas

        PDIP: Natal 2025 momen perkuat spirit merawat pertiwi dan solidaritas

        Kamis, 25 Desember 2025 19:03

        K.H. Ma'rufAmin apresiasi kesepakatan Muktamar NU bersama

        K.H. Ma'rufAmin apresiasi kesepakatan Muktamar NU bersama

        Kamis, 25 Desember 2025 19:01

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Pemprov Jambi kucurkan Rp24 miliar pengadaan obat dan penunjang RSUD

        Pemprov Jambi kucurkan Rp24 miliar pengadaan obat dan penunjang RSUD

        Rabu, 17 Desember 2025 11:52

        Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

        Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

        Selasa, 16 Desember 2025 18:55

        Pemkot Jambi edukasi masyarakat untuk cegah penyakit Tuberkulosis

        Pemkot Jambi edukasi masyarakat untuk cegah penyakit Tuberkulosis

        Senin, 15 Desember 2025 23:11

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        Senin, 8 Desember 2025 22:18

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Rabu, 24 Desember 2025 11:11

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:41

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        Rabu, 24 Desember 2025 10:30

        Rupiah diprediksi menguat terbatas jelang Nataru

        Rupiah diprediksi menguat terbatas jelang Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:29

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Rabu, 24 Desember 2025 18:46

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 23:14

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Selasa, 23 Desember 2025 23:01

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Selasa, 23 Desember 2025 16:54

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara diresmikan

        "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara diresmikan

        Senin, 15 Desember 2025 9:37

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Senin, 24 November 2025 9:24

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Sabtu, 22 November 2025 10:30

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Minggu, 9 November 2025 21:51

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • Razia narkoba dan tes urine di Lapas Perempuan Jambi

        Razia narkoba dan tes urine di Lapas Perempuan Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 11:09

        Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi

        Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi

        Minggu, 21 Desember 2025 13:04

        Polisi perkuat pendidikan agama di kampung narkoba Jambi

        Polisi perkuat pendidikan agama di kampung narkoba Jambi

        Kamis, 18 Desember 2025 12:48

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:49

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Jumat, 5 Desember 2025 19:48

    • Video
      • Prabowo ajak masyarakat maknai Natal sebagai momen pererat persatuan

        Prabowo ajak masyarakat maknai Natal sebagai momen pererat persatuan

        Kamis, 25 Desember 2025 23:35

        Natal di Tapanuli Tengah digelar sederhana di tengah pemulihan bencana

        Natal di Tapanuli Tengah digelar sederhana di tengah pemulihan bencana

        Kamis, 25 Desember 2025 23:00

        Warga Tapanuli Tengah khidmat rayakan Natal di pos pengungsian

        Warga Tapanuli Tengah khidmat rayakan Natal di pos pengungsian

        Kamis, 25 Desember 2025 22:42

        Jumlah penumpang Whoosh tembus 24 ribu saat libur natal

        Jumlah penumpang Whoosh tembus 24 ribu saat libur natal

        Kamis, 25 Desember 2025 21:01

        Satu bulan pascabencana Sumatera, pemerintah percepat pemulihan

        Satu bulan pascabencana Sumatera, pemerintah percepat pemulihan

        Kamis, 25 Desember 2025 20:51

    Vonis jaksa Pinangki sampai di sini

    Jumat, 9 Juli 2021 21:23 WIB

    Vonis jaksa Pinangki sampai di sini

    Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

    Jakarta (ANTARA) - Tidak ada pihak yang mengajukan kasasi sejak majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dari tadinya 10 tahun.

    Putusan banding itu dikeluarkan pada pada 14 Juni 2021 sementara batas pengajuan kasasi ialah 14 hari setelah salinan dan berkas diberitahukan kepada terdakwa.

    Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan pada 21 Juni 2021, artinya 14 hari dari tanggal tersebut, yakni 5 Juli 2021 menjadi batas akhir untuk mengajukan kasasi.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan JPU tidak mengajukan permohonan kasasi karena tuntutan telah terpenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Tim JPU memang mengajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Pinangki namun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, atau lebih berat dibanding tuntutan JPU.

    Padahal baik tim JPU, majelis pengadilan Tipikor Jakarta dan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama-sama setuju Pinangki Sirna Malasari terbukti dalam tiga dakwaan, yaitu pertama menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra; kedua melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036; dan ketiga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, yaitu menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.

    Pertimbangan banding

    Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Yusuf bersama hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik menyebutkan sejumlah pertimbangan yang mendorong mereka mengurangi vonis Pinangki.

    Dalam salinan putusan tertanggal 14 Juni 2021 disebutkan bahwa Pinangki telah menyesali perbuatannya.

    "Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagaiwarga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam salinan tersebut.

    Tidak ketinggalan alasan keluarga menjadi faktor yang disampaikan majelis hakim.

    "Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya," kata hakim.

    Pinangki dalam nota pembelaannya (pleidoi) yang dibacakan pada 18 Januari 2021 mengatakan bahwa ia mohon diberikan pengampunan dan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama sebagai seorang ibu bagi anaknya, Bimasena.

    Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

    "Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.

    Catatan pengadilan pertama

    Berbeda dengan pertimbangan majelis tingkat banding, pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan bahwa Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum.

    "Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa; perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 11 Juni 2009 adalah dalam perkara 'cessie' Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat itu belum dijalani," kata ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Ignatius Eko Purwanto.

    Saat perbuatan pidana dilakukan, Pinangki memang merupakan jaksa aktif dengan jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

    Apalagi hakim menilai bahwa Pinangki berbelit-belit, menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain, tidak tidak mengakui perbuatannya dan sudah
    menikmati hasil pidana yang dilakukannya.

    Majelis hakim tingkat pertama juga menyebut ada sosok "king maker" yang ingin dipergunakan Pinangki untuk mengurus perkara hukum terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

    Sosok "king maker" ditemukan dalam komunikasi menggunakan aplikasi whatsapp antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking pada dan juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Rahmat yang merupakan rekan Djoko Tjandra yang percakapan tersebut juga dibenarkan oleh Anita Kolopaking dan Rahmat sehingga membuktikan adanya sosok "king maker" tersebut.

    Majelis berupaya menggali siapa sosok "king maker" dengan menanyakan kepada Pinangki, Anita Kolopaking, Rahmat dan Djoko Tjandra pada 19 November 2019 di The Exchange Kuala Lumpur, tapi mereka tetap tidak mau menjelaskannya.

    Menurut hakim, Pinangki memberikan penjelasan kepada Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah untuk masuk kembali ke Indonesia, yaitu 'bapak ditahan dulu sementara nanti kita urusi PK-nya nanti saya laporkan ke 'king maker'. Namun tidak dijelaskan siapa 'king maker', dengan tujuan agar pidana Djoko Tjandra berdasarkan PK tidak bisa dieksekusi sehingga saksi Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dipidana.

    Sosok "king maker" disampaikan Pinangki dan Anita saat membahas rencana aksi untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

    Rencana aksi itu terdiri atas 10 tahap pelaksanaan dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat Mahkamah Agung yang biayanya mencapai 10 juta dolar AS.

    Namun penjelasan soal "king maker" tidak termuat dalam salinan putusan banding Pinangki.

    Kritik

    Dalam akun media sosial Instagram Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga tersebut memberikan "Piagam hukum negara dagelan" kepada ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia atas prestasi karena berhasil mempertahankan vonis ringan (hanya 4 tahun) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

    Terdapat enam nilai indikator yang diberikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Enam indikator itu adalah hukuman ringan penegak hukum yang melanggar; penegak hukum melakukan pemufakatan jahat; menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi; tidak membongkar celah-celah koruptif; tutup mata atas dugaan keterlibatan pejabat tinggi; dan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh konflik kepentingan.

    Semua tindakan tersebut diberikan nilai A sehingga total nilainya adalah "excellent".

    "Ternyata seluruh penanganan korupsi mulai dari suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat yang melibatkan penegak hukum, Jaksa Pinangki hanya dagelan semata," demikian disebutkan ICW dalam akun Instagram tersebut.

    Menurut ICW, masih banyak celah yang bisa digali, tapi sepertinya tidak mau dibongkar, contohnya adalah dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko S Tjandra.

    Apakah memang cerita Pinangki benar-benar hanya sampai di sini?

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Kejagung tegaskan Pinangki sudah dipecat Agustus 2021

    Kejagung tegaskan Pinangki sudah dipecat Agustus 2021

    2 Juni 2022 11:31

    Kejagung lakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat jaksa Pinangki

    Kejagung lakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat jaksa Pinangki

    5 Agustus 2021 19:49

    Jaksa Pinangki terbukti lakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra

    Jaksa Pinangki terbukti lakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra

    8 Februari 2021 22:12

    Hakim ingatkan Pinangki: jangan saudara menyela kalau tidak ditanya

    Hakim ingatkan Pinangki: jangan saudara menyela kalau tidak ditanya

    17 Desember 2020 07:04

    Saksi sebut Pinangki Malasari pernah dapat hukuman disiplin pada 2012

    Saksi sebut Pinangki Malasari pernah dapat hukuman disiplin pada 2012

    30 November 2020 13:15

    Pengeluaran jaksa Pinangki Sirna Malasari per bulan sekitar Rp74 juta

    Pengeluaran jaksa Pinangki Sirna Malasari per bulan sekitar Rp74 juta

    16 November 2020 16:54

    Pinangki disebut punya kenalan "king maker" di Kejaksaan Agung

    Pinangki disebut punya kenalan "king maker" di Kejaksaan Agung

    9 November 2020 18:02

    Hakim tolak keberatan Pinangki Malasari

    Hakim tolak keberatan Pinangki Malasari

    21 Oktober 2020 17:21

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

    Dewan pengupahan Jambi rekomendasi UMP 2026 sebesar Rp3,4 juta

    Dewan pengupahan Jambi rekomendasi UMP 2026 sebesar Rp3,4 juta

    Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

    Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

    Harga cabai rawit merah Rp73.850/kg, telur ayam Rp33.000/kg

    Harga cabai rawit merah Rp73.850/kg, telur ayam Rp33.000/kg

    Sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan kapolres dimutasi

    Sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan kapolres dimutasi

    Top News

    • UNJA berikan beasiswa kepada mahasiswa terdampak bencana Sumatera

      UNJA berikan beasiswa kepada mahasiswa terdampak bencana Sumatera

      14 jam lalu

    • Kabupaten Tanjab Timur kembangkan IP 300 di lahan seluas 3.900 hektare

      Kabupaten Tanjab Timur kembangkan IP 300 di lahan seluas 3.900 hektare

      14 jam lalu

    • Ditjenpas Jambi beri remisi Natal untuk 105 warga binaan Nasrani

      Ditjenpas Jambi beri remisi Natal untuk 105 warga binaan Nasrani

      14 jam lalu

    • Gubernur Jambi umumkan UMP-UMK Tahun 2026

      Gubernur Jambi umumkan UMP-UMK Tahun 2026

      24 Desember 2025 16:57

    • Kamera jebak rekam dua individu Harimau Sumatera di TN Berbak

      Kamera jebak rekam dua individu Harimau Sumatera di TN Berbak

      24 Desember 2025 16:55

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA