Petisi daring menolak mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai individu radikal mencapai angka 12.438 tanda tangan.
Sebelumnya, Din yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) sebagai radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.
Atas laporan itu, sejumlah unsur masyarakat mendukung penolakan terhadap pelabelan Din sebagai seorang radikal. Ulama yang pernah menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP) itu kerap berperan dalam promosi Islam moderat di tingkat lokal dan internasional.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyesalkan tindakan kelompok manapun yang dengan sengaja menyudutkan Din Syamsuddin sebagai bagian dari kelompok radikal.
"Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin Muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia," kata dia.
Menurut dia, terlalu banyak bukti dan rekam jejak dalam pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme.
"Bahkan tak segan-segan beliau mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstrimisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan. Jadi, laporan dan tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada Prof Din Syamsuddin adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kebodohan," katanya.
Baca juga: MUI sesalkan tindakan yang menyudutkan Din Syamsudin
Baca juga: Mahfud tegaskan pemerintah tidak akan proses hukum Din Syamsuddin
Baca juga: Din Syamsudin: Kata radikalisme mengandung dimensi positif dan negatif
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021