Komisi II DPRD Provinsi Jambi melakukan tinjauan ke aset Built Operate Transfer (BOT) Provinsi Jambi di Jambi Bussines Center (JBB), Selasa (16/2). Tinjauan dewan untuk menanyakan persoalan keterlambatan pembangunan versi pengembang PT. Putra KurniaProperti (PKP) terhadap lahan yang berada di Simpang Mayang tersebut.

Pihak JBC mengatakan awal pekerjaan seharusnya 2014, namun karena adanya konflik lahan, pekerjaan baru bisa dilakukan pada 2019. Harusnya penyelesaian Konflik lahan diselesaikan oleh Pemprov dan tak termasuk pada masa BOT pihak ketiga. 

Di samping itu catatan penting komisi lI setelah rapat dengan Pemprov yakni meminta adanya revisi kontrak BOT lantaran kontribusi yang diberikan dianggap terlalu kecil bagi Pemprov Jambi.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Juwanda mengatakan, pihaknya melihat lahan BOT 7,6 hektare terlalu kecil jika diukur dengan kontribusi Rp56,4 miliar yang dibayar selama masa BOT 30 tahun. Atau kontribusi tahunan hanya Rp2 miliar per tahunnya.

"Untuk itu Komisi lI mendesak pemerintah provinsi untuk melakukan revisi perjanjian demi memaksimalkan potensi daerah," kata Juwanda.

Menurutnya, adendum kontrak bisa dilakukan melihat aset Pemprov sebelumnya seperti aset lahan Angso duo baru. 

Sejauh ini, dalam tinjauan komisi I1, Juwanda mengatakan baru dilakukan pembersihan lahan dan perataan tanah. "Kalau untuk wewenang pembangunan bukan tugas Komisi I1, kita hanya melihat administrasi kerja sama asetnya," ujarnya.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021