Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat mengakhiri permasalahan tapal batas wilayah kedua daerah itu dengan menandatangani kesepakatan bersama sekaligus menyudahi permasalahan yang selama ini terjadi di perbatasan keduanya.

Penandatanganan kesepakatan batas tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto dan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Mursidi, disaksikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Rakhmad Hidayat di Jakarta, Kamis.

Kesepakatan tapal batas yang ditandatangani oleh Kabupaten Bungo itu, merupakan yang kedua dalam dua hari berturut-turut. Pada Rabu (3/3) juga ditandatangani kesepakatan antara Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.

Sepertihalnya permasalahan batas dengan Kabupaten Tebo yang berlarut-larut selama 21 tahun, akhirnya tuntas di awal tahun ini. Sama halnya dengan Kabupaten Dharmasraya, permasalahan tapal batas berlangsung selama 76 tahun.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh  Kepala Bagian Administrasi Batas Wilayah Provinsi Kementerian Dalam Negeri Darmawan itu berlangsung dengan lancar, dan menandai hari bersejarah ketetapan dan kesepakatan batas wilayah yang sudah jelas antara dua kabupaten perbatasan Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat itu.

Pembahasan tapal batas wilayah antara kedua kabupaten itu berlangsung cukup alot dan masing-masing menyampaikan argumentasinya terkait klaim batas daerah masing-masing.

Namun Kabupaten Bungo memiliki data dan fakta otentik dan hasil rapat sebelumnya tepatnya pada tanggal 15 Nopember 2019 di Kantor Gubernur Jambi yang juga dihadiri oleh kedua belah pihak.

Akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Dharmasraya dapat menerima seluruh tawaran yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo, hampir 6 jam rapat baru ketemu kesepakatan kedua belah pihak dan langsung di tandatangani.

"Sejak  kita merdeka tahun 1945 sampai hari ini sudah hampir 76 Tahun baru disepakati dan ditandatangani kesepakatan titik batas antara Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat," kata Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Aprianto.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat khususnya yang berada di wilayah daerah perbatasan.

Batas yang ditandatangani tadi mulai dari Dusun Bukit Sari Kecamatan Jujuhan ilir sampai dengan Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang tepatnya sampai ke danau gunung tujuh yang berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dengan jarak hampir 110 KM.

Sehingga menurut Aprianto masyarakat tidak ragu lagi dalam berusaha dan dapat menjaga silaturahim serta persaudaraan antar sesama warga di kedua daerah itu.

"Kesepakatan ini diharapkan bisa menciptakan  kondisi yang kondusif ditengah masyarakat khususnya yang berada di daerah perbatasan, ini hanya batas administratif saja bukan merubah hak dan kepemilikan lahan dan aset yang dimiliki masyaraka," kata Wabup Bungo itu.

Ia berharap dengan dengan ditandatanganinya kesepakatan itu menjadi keberkahan  dan kemaslahatan bagi masyarakat  terutama untuk pemerintahan kedua belah pihak tidak ragu lagi untuk meletakkan kebijakan pembangunan didaerah tersebut.

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021