Kepolisian resort (Polres) Merangin, Jambi, berhasil mengamankan lima unit alat berat berupa "excavator" yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas Penambangan emas tanpa izin (Peti) di dua kecamatan Kabupaten Merangin

Kedua unit alat berat "excavator" ditemukan di sekitar Dusun Lubuk Resam, Desa Batang Kibul dan tiga unit lainnya di sekitar lokasi trans SP, Desa Batang Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, kata Kapolres Merangin, AKBP AKBP Irwan Andy Purnamawan, Minggu.

"Kelima unit alat berat ini ditemukan dalam keadaan terpakir serta disembunyikan di dalam semak-semak di pinggir aliran Sungai Tabir dan pada saat ditemukan tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan alat berat tersebut," katanya.

Dia juga menyampaikan kelima alat berat tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di sekitar wilayah Pelepat Kabupaten Muara Bungo dan bersembunyi ke wilayah Merangin pada saat dilakukan Operasi gabungan penindakan Peti oleh Polres Bungo.

Tim gabungan Polres Merangin memberikan Police line serta mengamankan komputernya agar alat berat "excavator" tersebut tidak dipindahkan.

"Untuk penanganan lebih lanjut, kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo," kata Irwan.

Kapolres juga menambahkan selama giat patroli ini, pihaknya berjalan kaki untuk memantau keberadaan alat berat serta dibantu dengan alat khusus berupa kamera udara (drone) agar memudahkan proses pencarian adanya "excavator" yang beroperasi untuk Peti.

Ia berharap masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Sebab, aktivitas PETI dapat membuat lingkungan tercemar dan rusak.

"Polres Merangin komitmen akan berantas Peti hingga ke akarnya," Kata AKBP Irwan Andy

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021