Jambi (ANTARA) - Polisi Merangin menugaskan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menangani kasus penikaman pelajar SMPN 20 di Desa Sungai Tebal Kabupaten Merangin Jambi karena pelakunya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan di Bangko Merangin, Kamis (4/8) mengatakan pelaku yang juga siswa di sekolah itu sempat bersembunyi, namun kemudian langsung ditangani secara proporsional karena masih di bawah umur.
"Pelakunya sembunyi tidak berada tidak jauh dari Dusun Sungai Tebal Masurai Merangin, kemudian pelaku dibawa ke Polres Merangin," katanya.
AKP Indar Wahyu menerangkan, berdasarkan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui bahwa pelaku RAS (14) melakukan penusukan di halaman sekolahnta saat jam istirahat, Rabu (3/8).
" Ketika korban sedang duduk bersama temannya di halaman sekolah, kemudian korban didatangi oleh pelaku yang langsung mengajak korban berkelahi. Ketika korban berdiri pelaku langsung mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri dan menusukkan pisau ke arah ketiak sebelah kiri korban," katanya menjelaskan.
Dia menerangkan, setelah pelaku melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri. sedangkan korban di bawa guru sekolah itu ke klinik di Desa Sungai Tebal.
"Korban dirujuk ke RSUD Abunjani Bangko, namun begitu tiba rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Merangin menambahkan.
Unit PPA Polres Merangin tangani kasus penikaman siswa SMP
Kamis, 4 Agustus 2022 20:00 WIB