KPK, Senin, menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari salah satu bank dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih alias benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: KPK sita rumah stafsus Edhy di Kabupaten Bekasi terkait kasus benur
Ia katakan, tersangka Edhy Prabowo, sebelumnya diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
Baca juga: Jaksa ungkap Edhy Prabowo setujui penghentian penyidikan bea cukai
"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," kata dia.
Baca juga: Edhy Prabowo berikan mobil dan apartemen untuk dua sespri perempuan
Ia mengatakan aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada. KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Sespri sebut Edhy Prabowo simpan uang tunai Rp10 miliar di rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021