Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati adanya aturan mengenai prosedur pemanggilan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh aparat penegak hukum.
Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 perihal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
KPK meyakini aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Baca juga: KPK berharap Jenderal Andika lanjutkan visi antikorupsi di tubuh TNI
Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai "extra ordinary crime", Ali mengatakan komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.
"Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi," ucap Ali.
Ia menegaskan KPK dan TNI mempunyai semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Terdapat empat poin terkait ketentuan pemanggilan prajurit TNI yang diatur dalam ST Panglima TNI tersebut.
Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan para penegak hukum yang dimaksud.
Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Baca juga: Dewas jatuhkan sanksi ringan dua pegawai KPK yang abaikan kewajiban
Baca juga: KPK kembali panggil Kepala SMKN 7 Tangsel kasus pengadaan tanah