Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi menangkap dua orang sopir yang membawa kayu diduga  hasil pembalakan liar  saat melintasi Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kedua sopir bernamabernama  Purwanto dan Januar, merupakan warga Kabupaten Muarojambi yang bertugas membawa mobil berisikan kayu hasil pembalakan liar dari hutan Kabupaten Muaro Jambi, kata Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi, di Jambi Senin.

Keduanya diamankan berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada mobil Mitsubishi truk PS 100 warna merah dan Mitsubishi truk PS 100 warna kuning yang akan melintas di simpang gado-gado mengangkut kayu gelondongan yang melintas dari Simpang Gado Gado menuju ke arah Simpang Marene.

Mendapatkan informasi mobil truk mitsubishi itu, petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengecek langsung kebenarannya dan hasil petugas mendapati dua unit truk pengangkut kayu gelondongan karena tidak memiliki dokumen resmi.

"Dua mobil yang diamankan, masing-masing truk mengangkut 5 kubik kayu bulat jenis rimba campuran," kata Junaidi.

Kayu itu berasal dari Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi, yang akan menuju Saumil di Kota Jambi.

"Mobil truk diamankan  pada Sabtu (13/3) sekira pukul 21:30 WIB," kata Junaidi.

Kedua palaku yang berhasil diamankan juga merupakan pemilik kayu dimana kedua pelaku langsung membeli kayu gelondongan ke sungai Gelam dimana mereka membeli kayu gelodongan itu seharga Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per kubik.

Akibat perbuatannya, kedua orang  disangkakan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya 10 tahun penjara.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021