Wakil Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat), Hairan berikan penghargaan kepada pengelola terbaik PBB -P2 baik ditingkat Kecamatan maupun di tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemberian penghargaan itu di berikan Wakil Bupati diacara lounching pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan- perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2)Tahun 2021, bertempat Aula Gedung Pola Kantor Bupati di Kuala Tungkal, Kamis.
Pada kesempatan ini Wabup mengatakan SPPT PPB - P2 dilaksanakan pemerintah sejak tahun 2014 lalu dan pengelolaan PBB-P2, berdasarkan peraturan yang ada yakni berdasarkan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Upaya pemerintah mensejahterakan masyarakatnya salah satu sumbernya dari pemungutan pajak. Dari pemungutan pajak itu satu sarana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mensejahterakan rakyat. Pemungutan pajak itu harus adil, transparan dan dilakukan pada saat yang tepat dan dilakukan dengan cara yang efisien.
Memang sekarang perekonomian masyarakat mengalami kelesuan akibat pandemi COVID-19, Pemkab dan stake holder telah merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejak beberapa bulan yang lalu pemerintah telah melakukan rekofusing perekonomian untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ditengah-tengah masyarakat, terutama untuk UMKM, kata Hairan.
Pemkab Tanjab Barat tetap bersyukur relaksasi pajak, masih terdapat wajib pajak yang mempunyai kemampuan untuk membayar PBB -P2 dan sampai dengan akhir tahun 2020 mampu merealisasi PBB -P2 masih mencapai angka 86,3 persen dengan SPPT terbayarkan sebanyak 82.488 SPPT.
"Walaupun capaian ini lebih rendah dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya. Membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tidaklah semudah yang dibayangkan. Akan tetapi kita tidak boleh berhenti untuk mencari terobosan yg menjadi tugas pokok Bapenda Tanjab Barat," kata Hairan.
Dia berharap inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemkab sudah mendekatkan tempat pembayaran PBB -P2 dengan lokasi tempat tinggal masyarakat, dimana pembayaran PBB -P2 dapat dilakukan pada semua unit Bank BRI, Bank Jambi serta Kantor Pos terdekat.
"Bahkan kita juga menyediakan layanan pembayaran PBB-P2 melalui mobil keliling. Untuk meningkatkan akurasi data PBB-P2 telah tersedia informasi objek PBB-P2 berbasis geospasial yang terintegrasi dengan data ruang wilayah Tanjung Jabung Barat serta terkoneksi pula dengan aplikasi sistem manajemen informasi objek PBB-P2 Bapenda Tanjab Barat," kata Hairan.
Adanya aplikasi SISMIOP dengan adanya data geospasial ini maka keberadaan objek pajak dapat dilacak dengan menggunakan system koordinat sehingga upaya ektensifikasi maupun intensifikasi pajak dapat dilakukan dengan mudah. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kita akan terus melanjutkan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya peranan pajak dalam membangun Daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapataan Daerah (Bapenda) Tanjabbar, Yon Heri dalam laporannya mengatakan pihaknya saat ini sedang merampungkan proses kerjasama dengan Dirjen Pajak serta Dirjen Perimbangan Keuangan dalam pemeriksaan bersama objek pajak serta pemanfaatan bersama data-data perpajakan.
"Melalui fasilitasi oleh komisi pemberantasan korupsi kita juga sudah menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat untuk memanfaatkan data zona nilai tanah dalam melakukan penilaian nilai jual objek pajak PBB-P2. Maka dari itu diberikan penghargaan bagi para pengelola PBB-P2 yang berprestasi mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa/kelurahan," Yon Heri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Pemberian penghargaan itu di berikan Wakil Bupati diacara lounching pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan- perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2)Tahun 2021, bertempat Aula Gedung Pola Kantor Bupati di Kuala Tungkal, Kamis.
Pada kesempatan ini Wabup mengatakan SPPT PPB - P2 dilaksanakan pemerintah sejak tahun 2014 lalu dan pengelolaan PBB-P2, berdasarkan peraturan yang ada yakni berdasarkan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Upaya pemerintah mensejahterakan masyarakatnya salah satu sumbernya dari pemungutan pajak. Dari pemungutan pajak itu satu sarana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mensejahterakan rakyat. Pemungutan pajak itu harus adil, transparan dan dilakukan pada saat yang tepat dan dilakukan dengan cara yang efisien.
Memang sekarang perekonomian masyarakat mengalami kelesuan akibat pandemi COVID-19, Pemkab dan stake holder telah merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejak beberapa bulan yang lalu pemerintah telah melakukan rekofusing perekonomian untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ditengah-tengah masyarakat, terutama untuk UMKM, kata Hairan.
Pemkab Tanjab Barat tetap bersyukur relaksasi pajak, masih terdapat wajib pajak yang mempunyai kemampuan untuk membayar PBB -P2 dan sampai dengan akhir tahun 2020 mampu merealisasi PBB -P2 masih mencapai angka 86,3 persen dengan SPPT terbayarkan sebanyak 82.488 SPPT.
"Walaupun capaian ini lebih rendah dibandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya. Membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tidaklah semudah yang dibayangkan. Akan tetapi kita tidak boleh berhenti untuk mencari terobosan yg menjadi tugas pokok Bapenda Tanjab Barat," kata Hairan.
Dia berharap inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemkab sudah mendekatkan tempat pembayaran PBB -P2 dengan lokasi tempat tinggal masyarakat, dimana pembayaran PBB -P2 dapat dilakukan pada semua unit Bank BRI, Bank Jambi serta Kantor Pos terdekat.
"Bahkan kita juga menyediakan layanan pembayaran PBB-P2 melalui mobil keliling. Untuk meningkatkan akurasi data PBB-P2 telah tersedia informasi objek PBB-P2 berbasis geospasial yang terintegrasi dengan data ruang wilayah Tanjung Jabung Barat serta terkoneksi pula dengan aplikasi sistem manajemen informasi objek PBB-P2 Bapenda Tanjab Barat," kata Hairan.
Adanya aplikasi SISMIOP dengan adanya data geospasial ini maka keberadaan objek pajak dapat dilacak dengan menggunakan system koordinat sehingga upaya ektensifikasi maupun intensifikasi pajak dapat dilakukan dengan mudah. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kita akan terus melanjutkan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya peranan pajak dalam membangun Daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapataan Daerah (Bapenda) Tanjabbar, Yon Heri dalam laporannya mengatakan pihaknya saat ini sedang merampungkan proses kerjasama dengan Dirjen Pajak serta Dirjen Perimbangan Keuangan dalam pemeriksaan bersama objek pajak serta pemanfaatan bersama data-data perpajakan.
"Melalui fasilitasi oleh komisi pemberantasan korupsi kita juga sudah menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat untuk memanfaatkan data zona nilai tanah dalam melakukan penilaian nilai jual objek pajak PBB-P2. Maka dari itu diberikan penghargaan bagi para pengelola PBB-P2 yang berprestasi mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa/kelurahan," Yon Heri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021