Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sidang gugatan Pilkada Jambi 2020.
"Saya mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang meminta KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 88 TPS," kata Kapolda Jambi saat dikonfirmasi,di Jambi, Senin.
Rachmad juga mengatakan jajaran kepolisian siap mengamankan pelaksanaan PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana amar putusan MK.
"Polda Jambi siap untuk mengamankan pelaksanaan PSU," kata A Rachmad Wibowo menegaskan.
MK dalam amar putusannya, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh untuk sebagian.
MK juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember, yang memenangkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan PSU di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh.
Atas putusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Saya mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang meminta KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 88 TPS," kata Kapolda Jambi saat dikonfirmasi,di Jambi, Senin.
Rachmad juga mengatakan jajaran kepolisian siap mengamankan pelaksanaan PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana amar putusan MK.
"Polda Jambi siap untuk mengamankan pelaksanaan PSU," kata A Rachmad Wibowo menegaskan.
MK dalam amar putusannya, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh untuk sebagian.
MK juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tanggal 19 Desember, yang memenangkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan PSU di 88 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh.
Atas putusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021