PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkomitmen untuk menjadikan limbah batu bara hasil proses pembakaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi bahan baku pendorong ekonomi nasional.
"PLN siap mendorong pemanfaatan material FABA menjadi bahan baku keperluan berbagai sektor yang dapat mendorong ekonomi nasional," kata Darmawan Prasodjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Merujuk hasil uji karakteristik FABA oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, limbah batu bara padat tidak mengandung tujuh kategori unsur yang membahayakan lingkungan seperti mudah menyala, mudah meledak, reaktif, korosifitas, Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), dan Lethal Dose 50 (LD50).
Baca juga: KPK temukan kelemahan limbah FABA dikategorikan sebagai B3
Baca juga: KLHK jelaskan alasan abu PLTU masuk dalam limbah non-B3
Sejumlah pengujian yang dilakukan oleh Amerika Serikat, Jepang, Eropa maupun India juga tidak memasukkan FABA ke dalam kategori limbah B3.
Darmawan menjelaskan meski FABA tidak lagi termasuk ke dalam limbah B3, namun PLN tetap memenuhi seluruh syarat persetujuan lingkungan saat memanfaatkan bahan tersebut.
Dia memastikan perseroan-nya tidak akan membuang limbah itu melainkan memanfaatkannya agar memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, karena FABA bisa diolah untuk berbagai sektor mulai dari konstruksi, infrastruktur, hingga pertanian.
"Kami telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan agar FABA di beberapa lokasi, dan hasilnya luar biasa," ucap Darmawan.
Kawasan PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah batu bara disulap menjadi batako, paving, dan beton pracetak yang digunakan untuk pembangunan rumah warga.
Satu rumah tipe 72 membutuhkan sekitar 1.600 batako melalui pemanfaatan 11 ton FABA sebagai bahan baku pembuatan.
PLN mencatat sepanjang tahun 2020, PLTU Tanjung Jati B telah berhasil menyalurkan 114.778 paving dan 82.100 batako FABA untuk pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
"PLN tengah melakukan riset dengan menggandeng arsitek dan kontraktor untuk membangun rumah yang seluruh bagian-nya bisa memanfaatkan FABA mulai dari atap, tembok, sampai bagian lantai," tutur Dermawan.
Perseroan pelat merah ini juga memanfaatkan FABA untuk rehabilitasi lahan tambang dan penghijauan di Gunung Tandikek, Ombilin, Sumatera Barat. Selain itu, limbah batu bara juga dimanfaatkan sebagai pelapis jalan dan bahan baku industri semen.
"Dengan ditetapkan-nya FABA menjadi material non-B3, PLN yakin akan membawa manfaat banyak bagi negara dan masyarakat," ujar Darmawan.
Baca juga: Konversi pembangkit batu bara, PLN butuh 8 juta ton sampah/tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021