Sejumlah warga  Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi meminta pemerintah untuk membantu menyelesaikan konflik lahan antara warga dengan PT Kumpeh Karya Lestari (KKL) seluas 977,45 hektare yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Konflik lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan pihak perusahaan PT Kumpeh Karya Lestari (KKL) masih terus berlanjut, dan kami warga minta campur tangan pemerintah untuk menyelesaikannya, kata Kelompok Tani Tanah Objek Landreform (TOL), Ahmad Sabki, Senin.

Dia menjelaskan, kali ini masyarakat merasa terusik adanya pengamanan yang dilakukan perusahaan menggunakan kepolisian di lokasi tanah obyek landreform tersebut, karena masyarakat yang hendak memanen hasil kebun milik masyarakat dilarang dimana ekonomi masyarakat hanya tergantung dari hasil perkebunan tersebut.

Ahmad Sabki mengatakan dengan adanya aparat kepolisian di lokasi kebun pihaknya sangat terusik karena ini menyangkut ekonomi masyarakat desa Tarikan.

"Jadi masyarakat tidak bisa memanen, selama ini masyarakat nyaman berada di tanah dia sendiri, setelah ada  polisi ini masyarakat sangat merasa terusik dan intimidatif, mohon kepada pemerintah yang diatas untuk mengatasi persoalan ini," katanya.

Hampir satu minggu ini masyarakat desa Tarikan tidak bisa memanen buah sawit di lahan miliknya. Kalau panen katanya nanti terkena Undang-undang perkebunan dan padahal kan tanah ini adalah tahan Objek Landreform untuk masyarakat desa Tarikan namun diancam Undang-undang Perkebunan.

Hingga saat ini, masyarakat merasa dengan keberadaan pihak kepolisian di lokasi perkebunan merasa terganggu, karena tidak bisa memanen sawit milik warga.

Sabki mengatakan, sebelumnya telah ada perjanjian antara warga desa Tarikan dengan Bupati Muarojambi dan Tim Terpadu (Polres, Kodim, BPN) belum lama ini, Bupati mengusulkan supaya ini diselesaikan dengan jalan mediasi namun hasilnya berbeda.

"Itu hanya kebohongan saja sampai sekarang ini belum pernah, belum ada janji-janji yang ditepati," katanya lagi.

Dahulu kata dia,  Bupati Muarojambi Masnah Busro tidak ingin melihat warganya ditangkap karena sengketa ini, tapi kenyataannya berbeda lagi, kenyataannya ada warga kita yang ditangkap, kami  diintimidasi oleh aparat.

Ahmad Sabkti berharap ke depan bahwa kasus ini merupakan program Negara, dirinya juga meminta tolong agar dikembalikan lahan ini sesuai peruntukannya, amanat negara untuk milik masyarakat Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu.

"Lahan ini kan ada surat keputusannya, untuk kesejahteraan masyarakat desa Tarikan tetapi sampai saat ini tanah tersebut masih dikuasai oleh pihak perusahaan PT KKL, perusahaan itu sendiri bergerak di bidang pengelolaan kayu hutan bukan bergerak di bidang perkebunan," katanya.

Luas lahan yang masih menjadi sengketa antara Masyarakat Desa Tarikan dengan PT KKL yakni sekitar 977,45 hektar, lahan yang diperuntukkan untuk masyarakat jadi warga hanya menuntut haknya saja dan minta kasus diselesaikan.

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan dirinya sengaja menempatkan anggotanya di lokasi lahan tersebut untuk mencegah terjadinya konflik antara pihak pengusaha dengan masyarakat desa Tarikan.

"Lahan itu kan masih sengketa, legal standing terhadap lahan tersebut masih berperkara di pengadilan sementara para pihak itu baik pihak warga maupun pihak perusahaan menganggap berhak semuanya," kata Ardiyanto.

Anggota polisi diletakkan disana untuk mengantisipasi adanya aksi pencurian buah sawit yang berada di lahan sengketa itu perintah saya untuk mengamankan kalau memang ada pencurian, kalau tidak untuk mencegah terjadinya konflik.

"Karena itu sedang berproses hukum, kita juga mendorong kepada Bupati agar memberikan status quo terhadap lahan yang sedang bersengketa, karena bupati selaku ketua tim terpadu penanganan konflik sosial," kata AKBP Ardiyanto.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021