Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengintensifkan peran dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi guna menjaga netralitas.

"Sosialisasi pelaksanaan PSU lebih mengoptimalkan KPPS untuk menjaga netralitas," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan di Jambi, Selasa.

Dijelaskan M Subhan, jika anggota KPU yang melakukan sosialisasi dikhawatirkan akan menimbulkan polemik. Karena pelaksanaan PSU Pilgub Jambi tersebut akan lebih sensitif, sehingga sosialisasi pelaksanaan PSU tersebut lebih mengoptimalkan anggota KPPS.

Selain itu, sosialisasi pelaksanaan PSU tersebut juga dioptimalkan melalui berbagai media, seperti pamflet, brosur dan spanduk.

KPU Provinsi Jambi menargetkan partisipasi pemilihan pada PSU Pilgub Jambi yang dilaksanakan di 88 TPS yang berada di 15 kecamatan tersebut sebesar 75,5 persen. Target tersebut sama dengan target partisipasi pemilih pada Pilgub Jambi 2020 lalu.

Saat ini lima KPU kabupaten dan kota yang melaksanakan PSU Pilgub Jambi tengah melakukan perekrutan petugas PPS dan PPK serta KPPS. Yakni KPU Kabupaten Batanghari, KPU Kerinci, KPU Muaro Jambi, KPU Tanjung Jabung Timur dan KPU Kota Sungai Penuh.

PPS, PPK dan KPPS yang direkrut tersebut harus merupakan orang-orang baru. PPS, PPK dan KPPS yang bertugas saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu tidak diperkenankan menjadi petugas PPS, PPK dan KPPS pada PSU Pilgub Jambi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021.

"Sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Konstitusi, maka petugas PPS, PPK dan KPPS merupakan orang-orang baru," kata M Subhan.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021