Polisi menciduk sepasang suami istri di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena dilaporkan menipu guru honorer dengan modus janji akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
"Korban mengaku dijanjikan akan diangkat menjadi PNS sejak tahun 2016, namun hingga saat ini tidak kunjung jadi, mungkin ke sini-ke sininya sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Cisurupan Ipda Amirudin Latif yang menangani kasus laporan tersebut di Garut, Kamis.
Ia menyebutkan kerugian yang diderita korban akibat penipuan itu mencapai Rp130 juta.
Amirudin menuturkan sepasang suami istri warga Kecamatan Garut Kota itu berinisial CSM (59) berprofesi sebagai wiraswasta dan NW (43) merupakan guru honorer di salah satu SMK di Garut.
Penangkapan terhadap dua orang itu, kata dia, setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Cisurupan dengan kerugian uang yang telah diberikan kepada pelaku sebesar Rp130 juta.
"Setelah menagih (janji diangkat jadi PNS) tak kunjung ditepati sehingga akhirnya melapor ke kami," katanya.
Amirudin menyampaikan hasil pemeriksaan, kedua orang itu mengaku telah melakukan penipuan kepada korban, bahkan mengaku telah melakukan perbuatannya itu kepada sejumlah orang di Garut.
Pelaku itu, lanjut dia, mengaku sudah menipu 15 orang yang tersebar di sejumlah daerah di Garut, salah satu korbannya asal Kecamatan Cisurupan.
"Sisanya tersebar di beberapa kecamatan," katanya.
Ia menyampaikan, jajarannya masih terus mengembangkan kasus penipuan tersebut karena disinyalir ada korban lain, juga tersangka lain yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Korban mengaku dijanjikan akan diangkat menjadi PNS sejak tahun 2016, namun hingga saat ini tidak kunjung jadi, mungkin ke sini-ke sininya sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Cisurupan Ipda Amirudin Latif yang menangani kasus laporan tersebut di Garut, Kamis.
Ia menyebutkan kerugian yang diderita korban akibat penipuan itu mencapai Rp130 juta.
Amirudin menuturkan sepasang suami istri warga Kecamatan Garut Kota itu berinisial CSM (59) berprofesi sebagai wiraswasta dan NW (43) merupakan guru honorer di salah satu SMK di Garut.
Penangkapan terhadap dua orang itu, kata dia, setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Cisurupan dengan kerugian uang yang telah diberikan kepada pelaku sebesar Rp130 juta.
"Setelah menagih (janji diangkat jadi PNS) tak kunjung ditepati sehingga akhirnya melapor ke kami," katanya.
Amirudin menyampaikan hasil pemeriksaan, kedua orang itu mengaku telah melakukan penipuan kepada korban, bahkan mengaku telah melakukan perbuatannya itu kepada sejumlah orang di Garut.
Pelaku itu, lanjut dia, mengaku sudah menipu 15 orang yang tersebar di sejumlah daerah di Garut, salah satu korbannya asal Kecamatan Cisurupan.
"Sisanya tersebar di beberapa kecamatan," katanya.
Ia menyampaikan, jajarannya masih terus mengembangkan kasus penipuan tersebut karena disinyalir ada korban lain, juga tersangka lain yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021