Komisi III DPRD Provinsi Jambi studi banding ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, 26-29 April 2021 terkait pengelolaan limbah.

Studi banding itu terkait pembangunan pabrik pemusnah limbah B3 medis (incinerator) yang rencananya akan dibangun di Provinsi Jambi, dalam aturannya tidak dapat pemerintah daerah ataupun provinsi yang langsung membangun pabrik tersebut, tetapi harus dibangun oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dalam studi banding itu, Komisi III memperoleh informasi, diantaranya salah satu kendala dalam hal pengawasan, tentang pengelolaan lingkungan ataupun pengelolaan limbah dikarenakan beberapa daerah memiliki anggaran yang terbatas untuk melakukan inspeksi/kunjungan lapangan yang mengakibatkan pengawasan di lapangan tidak dapat dilakukan secara optimal.

Selain itu permasalahan yang ada saat ini, kurang memadainya peralatan dan pengujian laboratorium untuk mengawasi atau melakukan pemeriksaan terhadap sampel yang diambil saat dilakukan inspeksi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil yang tepat, sehingga dapat diberikan sanksi apabila ditemukan pengelolaan yang tidak sesuai.

Dalam hal pertanyaan terkait pembangunan pabrik pemusnah limbah B3 medis (incinerator) yang rencananya akan dibangun di Provinsi Jambi, Komisi III berkesimpulan bahwa pemerintah Provinsi jambi untuk segera menyelesaikan pengurusan pembangunan incinerator yang rencananya akan dibangun di Provinsi Jambi, agar limbah-limbah B3 terutama limbah medis, tidak perlu di angkut hingga ke provinsi lain dalam hal pemusnahan limbah B3 medis. Sehingga hal ini juga dapat menjadi tambahan PAD Provinsi Jambi.(*)

Pewarta: Dodi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021