Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, membubarkan perayaan pesta ulang tahun yang disertai musik 'disk jockey' yang dihadiri anak muda di salah satu hotel berbintang di Jalan Soemantri Brojonegoro, Kota Jambi, pada Sabtu (24/4) malam.

Saat dilakukan pembubaran pesta ulang tahun tersebut anak muda itu sedang menikmati musik DJ bertempat di salah satu ruangan hotel dimana petugas mendapati puluhan peserta acara yang berasal dari sejumlah sekolah menengah atas di Kota Jambi itu sedang berjoget dan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan COVID-19, kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari, Minggu.



Saat tim Satpol PP yang juga sebagai anggota Satgas penanganan COVID-19 Kota Jambi, terlihat dalam membubarkan pesta ulang tahun tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Mustari Affandi yang melibatkan petugas kepolisian.

Melihat kedatangan petugas, para tamu terlihat langsung panik dimana puluhan pelajar tersebut langsung dikumpulkan oleh perugas dan diberikan arahan.



Pembubaran merupakan ketegasan dari Satpol PP kota Jambi, bersama tim gugus tugas dalam penerapan PPKM Mikro telah yang berlaku di kota Jambi.

"Kalian telah melanggar, ini sudah yang kedua kali acara di hotel berbintang tersebut dan pihak hotel wajib membayar denda, jika masih juga mengulangi kami segel tempat kalian," kata Mustari.



Sementara itu pihak hotel, menyanggupi denda dan sanksi yang mereka terima. Lalu pesert semua dibubarkan dan diminta meninggalkan lokasi acara dan para pemuda tersebut semua harus dilakukan test antigen COVID-19.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021