Pemerintah Provinsi Jambi bersama stakeholder terkait akan menyelesaikan masalah aktivitas penambangan minyak ilegal  yang tersebar di daerah itu melalui tiga fase. 

"Audiensi bersama Dirjen Migas dan stakeholder terkait menghasilkan penyelesaian masalah ilegal drilling dalam tiga fase yakni jangka pendek, menengah dan jangka panjang," kata Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni di Jambi, Kamis. 

Dalam penyelesaian jangka pendek dilakukan sampai dengan akhir Mei 2021. Adapun bentuk penyelesaian masalahnya yakni dengan membentuk tim terpadu dari Ditjen Migas, SKK Migas, K3S, KLHK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, TNI, Polri, akademisi dan LSM. 

Kemudian melakukan pengosongan TKP dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Jambi bersama Satpol PP daerah lokus di bawah koordinasi Polri dan TNI. Kemudian membuat portal dan pos penjagaan di lokasi untuk mencegah akses masuk dan keluar. 

"Dalam penyelesaian jangka pendek harus ada pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangan-nya, seperti Kementerian ESDM melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Pertamina melalui penggunaan dana CSR," kata Hari Nur Cahya Murni. 

Kemudian penyelesaian jangka menengah dilakukan hingga akhir Oktober 2021 dengan melakukan pengosongan TKP yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Jambi dan Kabupaten lokus di bawah koordinasi TNI dan Polri. Melakukan revisi Permen ESDM nomor 1 tahun 2008 terkait dengan pelibatan masyarakat dalam memperoleh manfaat migas. 

Kemudian pemulihan lingkungan oleh masing-masing pihak terkait sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Dan penyelesaian jangka panjang dilakukan hingga akhir Juni 2022 dengan melakukan penguatan kelembagaan pembinaan penambangan rakyat. Kemudian pemberian manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021