Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi merekomendasikan mencoret anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilgub Jambi 2020 yang mendaftar sebagai petugas PPK dan KPPS pada PSU Pilgub Jambi yang dilaksanakan 27 Mei mendatang.

"Kita sudah keluarkan surat rekomendasi kepada KPU untuk mencoret nama anggota PPK dan KPPS yang bertugas pada Pilgub Jambi 9 Desember lalu," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi di Jambi, Selasa.

Penerimaan petugas PPK dan KPPS untuk PSU Pilgub Jambi telah dilaksanakan. Tahapan selanjutnya yakni pelantikan terhadap PPK dan KPPS tersebut.

Dalam proses penerimaan PPK dan KPPS tersebut Bawaslu Jambi menemukan sejumlah nama petugas PPK dan KPPS yang telah bertugas pada Pilgub Jambi tahun 2020.

Dijelaskan Fahrul Rozi meski PPK lama mendaftar sebagai KPPS tetap tidak diperbolehkan. Dalam aturannya PPK dan KPPS yang bertugas pada PSU Pilgub Jambi harus orang-orang baru.

"Pada PSU Pilgub Jambi ini kita lebih fokus melakukan pengawasan terhadap tahapan PSU yang dilaksanakan oleh KPU, namun bukan berarti kita tidak melakukan pengawasan terhadap peserta PSU," kata Fahrul Rozi.

Pengawasan terhadap potensi pelanggaran PSU oleh peserta PSU tetap dilaksanakan. Para peserta PSU Pilgub Jambi dilarang melaksanakan kampanye.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Provinsi Jambi telah membentuk pengawas kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan PSU Pilgub Jambi.

"Salah satu yang cukup krusial dalam tahapan PSU ini yakni pengadaan logistik surat suara, maka dari itu kita perlu melakukan pengawasan agar logistik PSU Pilgub Jambi distribusi-nya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah," kata Fahrul Rozi.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021