Masih adanya penolakan dari warung ataupun toko untuk pembayaran menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI berupa Rp 75.000 disayangkan oleh Bank Indonesia.
Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution, Kamis (6/5) di Jambi mengatakan, UPK 75 tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah diseluruh wilayah NKRI sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.
"Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp 75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang -undangnya, " kata Suti di Jambi.
Dirinya melanjutkan, menunjuk pasal 23 ayat 1 undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Lanjutnya, dalam pasal 33 ayat 2 yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
"UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan cuma sekedar untuk souvenir. Ini alat pembayaran yang sah di NKRI, " ujar Suti.
Pada momen idul fitri tahun ini, uang pecahan Rp75.000 bisa dijadikan THR idul fitri. Selain itu bisa dijadikan mahar pernikahan karena terlihat cantik dan khas.
Keragu-raguan sejumlah warga menerima pembayaran uang baru pecahan Rp75.000 terjadi karena belum tersentuh sosialisasi dan informasi terkait uang pecahan baru itu.
Mereka memilih untuk meminta pembayaran dengan uang pecahan lama seperti Rp50.000 atau Rp100.000 yang sudah akrab dalam transaksi mereka sehari-hari.
Keraguan penerimaan uang baru juga terjadi di sejumlah minimarket di Kota Jambi. Petugas kassa harus membolak balik uang pecahan baru itu sebelum melakukan pencatatan di mesin pembayaran.
"Maaf kami masih asing dengan uang itu, ini baru pertama kali kami terima," kata salah seorang petugas kasir minimarket di Kota Baru Jambi.
Salah seorang ibu rumah tangga, Ny Lina bahkan sempat mengeluh tidak bisa membayar belanjaanya karena keraguan penjual menerima yang pecahan baru itu yang sebenarnya telah menjadi alat tukar yang sah.
"Dia masih ragu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution, Kamis (6/5) di Jambi mengatakan, UPK 75 tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah diseluruh wilayah NKRI sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.
"Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp 75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang -undangnya, " kata Suti di Jambi.
Dirinya melanjutkan, menunjuk pasal 23 ayat 1 undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Lanjutnya, dalam pasal 33 ayat 2 yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
"UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan cuma sekedar untuk souvenir. Ini alat pembayaran yang sah di NKRI, " ujar Suti.
Pada momen idul fitri tahun ini, uang pecahan Rp75.000 bisa dijadikan THR idul fitri. Selain itu bisa dijadikan mahar pernikahan karena terlihat cantik dan khas.
Keragu-raguan sejumlah warga menerima pembayaran uang baru pecahan Rp75.000 terjadi karena belum tersentuh sosialisasi dan informasi terkait uang pecahan baru itu.
Mereka memilih untuk meminta pembayaran dengan uang pecahan lama seperti Rp50.000 atau Rp100.000 yang sudah akrab dalam transaksi mereka sehari-hari.
Keraguan penerimaan uang baru juga terjadi di sejumlah minimarket di Kota Jambi. Petugas kassa harus membolak balik uang pecahan baru itu sebelum melakukan pencatatan di mesin pembayaran.
"Maaf kami masih asing dengan uang itu, ini baru pertama kali kami terima," kata salah seorang petugas kasir minimarket di Kota Baru Jambi.
Salah seorang ibu rumah tangga, Ny Lina bahkan sempat mengeluh tidak bisa membayar belanjaanya karena keraguan penjual menerima yang pecahan baru itu yang sebenarnya telah menjadi alat tukar yang sah.
"Dia masih ragu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021