Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan meminta petugas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 agar menertibkan administrasi untuk mencegah gugatan.
"Administrasi harus rapi, kita minta seluruh petugas PSU agar tertib administrasi, jangan sampai terulang kembali kejadian gugatan ke MK," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan di Jambi, Rabu.
Dijelaskan M Subhan sejak dimulainya tahapan pemungutan suara ulang Pilgub Jambi KPU telah meminimalisasi kesalahan-kesalahan. Mulai dari tahapan penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dimana dalam putusan MK diperintahkan agar PPK dan KPPS yang bertugas pada PSU merupakan orang-orang baru. Petugas PPK dan KPPS yang bertugas saat Pilgub 9 Desember tidak diperkenankan menjadi anggota PPK dan KPPS pada PSU pilgub Jambi tersebut.
Selanjutnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap. Ada beberapa hal yang dicermati dalam menetapkan DPT pada PSU Pilgub Jambi tersebut. Diantaranya terkait dengan DPT pada 9 Desember lalu yang telah meninggal dunia.
Kemudian mencermati DPT di 88 TPS yang menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember lalu di luar 88 TPS tersebut dan mencermati warga yang melakukan rekam cetak KTP sebelum dan sesudah tanggal 9 Desember. Dimana warga yang rekam cetak KTP sesudah tanggal 9 Desember 2020 tidak masuk dalam DPT pada PSU Pilgub Jambi tersebut.
"Targetnya tanggal 20 Mei DPT PSU Pilgub Jambi telah dilakukan verifikasi dan validasi," kata M Subhan.
Dan terkait dengan logistik PSU Pilgub Jambi, KPU Provinsi Jambi telah mendistribusikan surat suara dan logistik lainnya seperti kotak tinta, paku dan formulir PSU ke lima kabupaten dan kota yang melaksanakan PSU.
Logistik PSU tersebut dikirim secara serentak dari kantor KPU Provinsi Jambi pada Selasa (18/5) menggunakan layanan kantor POS Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Administrasi harus rapi, kita minta seluruh petugas PSU agar tertib administrasi, jangan sampai terulang kembali kejadian gugatan ke MK," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan di Jambi, Rabu.
Dijelaskan M Subhan sejak dimulainya tahapan pemungutan suara ulang Pilgub Jambi KPU telah meminimalisasi kesalahan-kesalahan. Mulai dari tahapan penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dimana dalam putusan MK diperintahkan agar PPK dan KPPS yang bertugas pada PSU merupakan orang-orang baru. Petugas PPK dan KPPS yang bertugas saat Pilgub 9 Desember tidak diperkenankan menjadi anggota PPK dan KPPS pada PSU pilgub Jambi tersebut.
Selanjutnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap. Ada beberapa hal yang dicermati dalam menetapkan DPT pada PSU Pilgub Jambi tersebut. Diantaranya terkait dengan DPT pada 9 Desember lalu yang telah meninggal dunia.
Kemudian mencermati DPT di 88 TPS yang menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember lalu di luar 88 TPS tersebut dan mencermati warga yang melakukan rekam cetak KTP sebelum dan sesudah tanggal 9 Desember. Dimana warga yang rekam cetak KTP sesudah tanggal 9 Desember 2020 tidak masuk dalam DPT pada PSU Pilgub Jambi tersebut.
"Targetnya tanggal 20 Mei DPT PSU Pilgub Jambi telah dilakukan verifikasi dan validasi," kata M Subhan.
Dan terkait dengan logistik PSU Pilgub Jambi, KPU Provinsi Jambi telah mendistribusikan surat suara dan logistik lainnya seperti kotak tinta, paku dan formulir PSU ke lima kabupaten dan kota yang melaksanakan PSU.
Logistik PSU tersebut dikirim secara serentak dari kantor KPU Provinsi Jambi pada Selasa (18/5) menggunakan layanan kantor POS Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021