Pemerintah Provinsi Jambi melakukan efisiensi perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan percepatan penanganan pandemi COVID-19 di daerah itu dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

"Dana dari efisien perjalanan dinas tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat," kata Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni di Jambi, Selasa.

Dijelaskan Hari Nur Cahya Murni tidak hanya efisiensi perjalanan dinas, namun juga dilakukan eliminasi terhadap program kerja yang tidak berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. Program kerja dari setiap Organisasi Perangkat Daerah diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Donie Iskandar mengatakan pembatasan perjalanan dinas merujuk pada Perpres nomor 33 tahun 2019 yang mengamanatkan indeks perjalanan dinas (harus) turun.

Jika sebelumnya, biaya perjalanan dinas Rp2 juta maka sekarang maksimum harus pakai Rp1 juta. Jika masih menggunakan jumlah yang sama maka anggarannya akan naik.

"Pada tahun 2022 pemulihan ekonomi tetap menjadi prioritas, salah satu upaya yang dilakukan yakni menyusun ulang prioritas yang akan dilakukan," kata Donie Iskandar.

Pemerintah daerah itu tidak melarang perjalanan dinas, namun hanya melakukan pengetatan terhadap perjalanan dinas yang masih dapat dilakukan melalaui skema yang lain.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi turut melakukan pembahasan rencana kerja OPD tahun 2022. Pembahasan rencana kerja tersebut perlu dilakukan karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode gubernur yang lalu sudah habis.

Recana kerja OPD tersebut disusun di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bappeda. Tujuannya agar perencanaan kinerja OPD di daerah itu lebih baik dalam pembangunan di Jambi.

"RPJMD baru bisa di buat setelah enam bulan kepala daerah di lantik, untuk itu perlu disusun program pra-Kepala daerah sebelum di lantik," kata Hari Nur Cahya Murni.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021