Sebanyak 24 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jambi mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus Hari Raya Waisak 2021.

"Dari ke-24 narapidana tersebut, berasal dari Lapas Kelas IIA Jambi 11 narapidan, seorang dari Lapas Kelas IIB Muaratebo, dan tiga orang dari Lapas Kelas IIB Kualatungkal," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Aris Munandar melalui keterangannya kepada ANTARA di Jambi, Rabu.

Aris Munandar menyebutkan Lapas Kelas II B Muarabulian seorang narapidana yang mendapatkan remisi. Selanjutnya, tujuh napi Lapas Narkotika Kelas III Muarasabak dan seorang napi Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.

Menurut dia, narapidana yang menerima resmisi khusus Waisak tersebut ada beberapa kategori waktu lama remisi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

"Semuanya menerima Remisi Khusus (RK) I atau dipotong masa tahanannya sesuai kategorinya. Namun, untuk Jambi, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas," kata Aris.

Aris menyebutkan lima narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari, kemudian remisi 1 bulan ada sebanyak 13 napi, 1 bulan 15 hari tiga orang, dan tiga orang lainnya mendapat remisi selama 2 bulan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021