Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Jambi menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 mencapai lebih dari 1.000 unit, tersebar di 11 kabupaten dan kota di daerah itu.
"Penambahan tempat tidur untuk pasien COVID-19 yang menjalani isolasi ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Rabu.
Saat ini, sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan untuk pasien COVID-19 sudah hampir penuh, seperti Rumah Sakit Bayangkara dan Rumah Sakit Dokter Bratanata Jambi yang sudah terisi hampir 80 persen.
Satgas juga akan menyediakan ruang isolasi mandiri untuk pasien COVID-19 dengan gejala ringan, sedangkan rumah sakit diperuntukkan pasien COVID-19 yang memiliki penyakit penyerta.
"Saat ini juga sudah keluar Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku di seluruh wilayah provinsi di Indonesia mulai dari 1 Juni sampai dengan 14 Juli 2021," kata Johansyah.
Menindak lanjuti Instruksi Mendagri tersebut, Satgas COVID-19 Provinsi Jambi mengintensifkan dan mengefektifkan posko COVID-19 di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Saat ini Satgas COVID-19 Jambi sudah membentuk posko COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Hingga saat ini, total pasien terkonfirmasi COVID-19 di Provinsi Jambi berjumlah 9.678 orang. Pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 7.969 orang dan pasien COVID-19 yang meninggal dunia berjumlah 185 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Penambahan tempat tidur untuk pasien COVID-19 yang menjalani isolasi ini dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Rabu.
Saat ini, sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan untuk pasien COVID-19 sudah hampir penuh, seperti Rumah Sakit Bayangkara dan Rumah Sakit Dokter Bratanata Jambi yang sudah terisi hampir 80 persen.
Satgas juga akan menyediakan ruang isolasi mandiri untuk pasien COVID-19 dengan gejala ringan, sedangkan rumah sakit diperuntukkan pasien COVID-19 yang memiliki penyakit penyerta.
"Saat ini juga sudah keluar Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku di seluruh wilayah provinsi di Indonesia mulai dari 1 Juni sampai dengan 14 Juli 2021," kata Johansyah.
Menindak lanjuti Instruksi Mendagri tersebut, Satgas COVID-19 Provinsi Jambi mengintensifkan dan mengefektifkan posko COVID-19 di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Saat ini Satgas COVID-19 Jambi sudah membentuk posko COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Hingga saat ini, total pasien terkonfirmasi COVID-19 di Provinsi Jambi berjumlah 9.678 orang. Pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 7.969 orang dan pasien COVID-19 yang meninggal dunia berjumlah 185 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021