Kepolisian reseort (Polres) Merangin kembali mengamankan dua unit alat berat berupa ekskavator dan 11 orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan, Kebupaten Merangi, Jambi pada Kamis kemarin (3/6).
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, saat dihubungi, Jumat membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan dua atlat berat berupa ekskavator dan 11 orang pekerja Peti yang saat ditangkap mereka sedang bekerja di dalam hutan tersebut.
Aksi ini sebagai bentuk keseriusan Polisi dalam memberantas aktivitas ilegal mining atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti). Dimana Polres Merangin telah mengamankan dua unit alat berat di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.
AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya mengamankan dua unit alat berat merk Liu Gong dengan nomor 115 dan 999 serta 11 orang pelaku di lokasi Peti diamana saat diamankan mereka sedang aksi bekerja.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka pelaku Peti, sedangkan dua lainnya hanya menjadi saksi karena tidak terbukti terlibat dalam aksi ilegal mining tersebut.
Kapolres menyebutkan adapun identitas kesembilan pelaku yang dijadikan tersangka Peti 9, orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut yakni berinisial HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP. Perannya berbagai macam mulai dari koordinator lapangan, penambang emas hingga operator ekskavator.
Kronologi penangkapan kasus Peti ini berawal pada Selasa 1 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa Di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan dua unit ekskavator Merk Liu Gong warna Kuning.
Kemudian pada Pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Polres Merangin yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Nalo.
Setelah sampai di lokasi, petugas kepolisian mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi atau pondok yang mana di depan pondok tersebut terdapat dua unit ekskavator.
"Disekitar lokasi tersebut juga terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin," kata AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Para pelaku kini dikenakan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, saat dihubungi, Jumat membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan dua atlat berat berupa ekskavator dan 11 orang pekerja Peti yang saat ditangkap mereka sedang bekerja di dalam hutan tersebut.
Aksi ini sebagai bentuk keseriusan Polisi dalam memberantas aktivitas ilegal mining atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti). Dimana Polres Merangin telah mengamankan dua unit alat berat di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.
AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya mengamankan dua unit alat berat merk Liu Gong dengan nomor 115 dan 999 serta 11 orang pelaku di lokasi Peti diamana saat diamankan mereka sedang aksi bekerja.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka pelaku Peti, sedangkan dua lainnya hanya menjadi saksi karena tidak terbukti terlibat dalam aksi ilegal mining tersebut.
Kapolres menyebutkan adapun identitas kesembilan pelaku yang dijadikan tersangka Peti 9, orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut yakni berinisial HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP. Perannya berbagai macam mulai dari koordinator lapangan, penambang emas hingga operator ekskavator.
Kronologi penangkapan kasus Peti ini berawal pada Selasa 1 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa Di Desa Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan dua unit ekskavator Merk Liu Gong warna Kuning.
Kemudian pada Pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Polres Merangin yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Nalo.
Setelah sampai di lokasi, petugas kepolisian mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi atau pondok yang mana di depan pondok tersebut terdapat dua unit ekskavator.
"Disekitar lokasi tersebut juga terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin," kata AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Para pelaku kini dikenakan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021