Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan PT Angkasa Pura I menerapkan aturan baru untuk mencegah penggunaan surat dokumen kesehatan palsu terkait bebas COVID-19 oleh calon penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang.

"Mulai 23 Juni 2021, kami hanya menerima surat bebas COVID-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jateng maupun kabupaten/kota setempat," kata Koordinator Wilayah KKP Semarang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Endang Purwaningsih di Semarang, Kamis.

Sebelumnya calon penumpang bisa bebas memilih fasilitas layanan kesehatan untuk pemeriksaan dan mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19 sebagai salah satu syarat perjalanan.

Ia menjelaskan penerapan aturan baru itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang fasilitas pelayanan kesehatan yang diperbolehkan melayani pemeriksaan tes cepat antigen maupun PCR untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen perjalanan calon penumpang pesawat terbang.

Menurut dia, para calon penumpang bisa mengakses www.kespelsemarang.id untuk mengetahui fasilitas pelayanan kesehatan yang telah direkomendasikan.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara atau laut sebelum mencari surat keterangan negatif PCR atau antigen, bisa mengecek klinik tersebut masuk direkomendasikan atau tidak," ujarnya.

Apabila di lapangan, lanjut dia, ditemukan ada dugaan dokumen kesehatan penumpang yang diragukan keasliannya, maka akan dilakukan pemeriksaan silang ke klinik tersebut dengan tujuan memastikan apakah benar menerbitkan hasil pemeriksaan PCR atau antigen.

"Jika masih meragukan, kami akan menyarankan pemeriksaan ulang jika waktunya masih memungkinkan, apabila ada dugaan pemalsuan, akan diproses satgas bandara. Jika yang bersangkutan positif, akan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan dan menunggu ditindaklanjuti," katanya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021