Tim Gabungan Polda Kalimantan Selatan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak tiga perampok bersenjata api di Kabupaten Kotabaru karena melawan petugas saat diringkus.
Pengejaran terhadap komplotan perampok yang dimotori tiga orang berinisial IS (37), MU (40), dan AK (53) tersebut setelah aksi mereka menyatroni rumah korban bernama Suparno (52) di Desa Lintang Jaya, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, pada 11 Juni 2021.
Baca juga: Kapolda: perampok emas sudah tinggalkan Kalsel
Selain menggondol uang Rp100 juta dan perhiasan seberat 22,5 gram atau seharga Rp16 juta, korban diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan punggung.
Atas perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendri Budiman, Tim 2 Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel dipimpin Iptu Endris Ary Dinindra dikerahkan untuk mem-"backup" Satuan Reskrim Polres Kotabaru dan Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara mengejar pelaku.
Ketiga tersangka diringkus di lokasi terpisah. Untuk IS di Desa Keladen, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sementara MU dan AK masih bersembunyi di Kotabaru.
Baca juga: Perampok gasak toko emas Banjarmasin, dua tewas
Ada pun barang bukti yang ditemukan polisi di antaranya satu pucuk senjata air softgun modifikasi, satu senjata api rakitan laras panjang, enam butir peluru kaliber 5,56 mm, tiga butir peluru kaliber 9 mm serta satu bilah mandau yang digunakan untuk melukai korban hingga kritis.
"Tersangka IS merupakan ahli pembuat senjata api rakitan. Di rumahnya ditemukan dua pucuk senapan angin dan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang," katanya.
Hasil keterangan pelaku, ada dua orang lagi dari kawanan mereka yang terlibat perampokan tersebut. Kini polisi masih berupaya mengejar dengan identitas yang sudah dikantongi.
Baca juga: Polda Kalsel menyita kapsul ekstasi dengan kandungan lebih tinggi
Petugas mengimbau pelaku yang buron agar menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur seperti tiga tersangka yang ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021