Kapolresta bersama Wakil Wali Kota Jambi meresmikan dan mencanangkan salah satu kawasan rawan tindak kriminal di wilayah itu, Lebak Bandung, menjadi kampung tangguh anti narkoba.
Kaporlesta Jambi Kombes Pol Dover Christian usai peresmian kampung tangguh antinarkoba di Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi, Senin, mengatakan bahwa penetapan tersebut guna menekan dan mengurangi tindak kejahatan di wilayah itu.
Penetapan kampung tangguh antinarkoba digelar Polresta Jambi dalam rangka Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) dan Hari Bhayangkara Ke 75/2021.
Dalam peresmian tersebut juga dilaksanakan deklarasi antinarkoba. Dalam deklarasi itu setiap ketua RT di wilayah Kelurahan Lebak Bandung Kota Jambi menyatakan bahwa narkoba merupakan perusak generasi bangsa, karena itu berkomitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah, dan menyatakan perang melawan narkoba.
Selain itu, para ketua RT juga menyatakan mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai prinsip negara hukum terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan menjadikan kampung bebas dan sehat tanpa narkoba.
Ketua pelaksana kegiatan, Kasat Resnarkoba AKP Alexander George memaparkan kampung tangguh anti narkoba adalah satuan wilayah setingkat desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan kemandirian, dan sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tujuan pembentukan Kampung tangguh anti narkoba yaitu sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan beserta unsur pemerintah di dalamnya.
Latar belakang penentuan Kelurahan Lebak Bandung dijadikan sebagai kampung tangguh antinarkoba karena berdasarkan hasil pemetaan dari evaluasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi pada 2019-2020, grafik penangkapan pelaku penyalahgunaan maupun pengedar di Kelurahan Lebak Bandung mengalami peningkatan pesat. Bila pada tahun 2019 ada tiga kasus dilakukan penangkapan di Kelurahan ini, pada tahun 2020 ada 18 kasus.
Sementara itu Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengapresiasi Polresta Jambi yang telah memprogramkan kampung tangguh, guna mencegah peredaran narkotika di Kota Jambi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kaporlesta Jambi Kombes Pol Dover Christian usai peresmian kampung tangguh antinarkoba di Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi, Senin, mengatakan bahwa penetapan tersebut guna menekan dan mengurangi tindak kejahatan di wilayah itu.
Penetapan kampung tangguh antinarkoba digelar Polresta Jambi dalam rangka Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) dan Hari Bhayangkara Ke 75/2021.
Dalam peresmian tersebut juga dilaksanakan deklarasi antinarkoba. Dalam deklarasi itu setiap ketua RT di wilayah Kelurahan Lebak Bandung Kota Jambi menyatakan bahwa narkoba merupakan perusak generasi bangsa, karena itu berkomitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah, dan menyatakan perang melawan narkoba.
Selain itu, para ketua RT juga menyatakan mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai prinsip negara hukum terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan menjadikan kampung bebas dan sehat tanpa narkoba.
Ketua pelaksana kegiatan, Kasat Resnarkoba AKP Alexander George memaparkan kampung tangguh anti narkoba adalah satuan wilayah setingkat desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan kemandirian, dan sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tujuan pembentukan Kampung tangguh anti narkoba yaitu sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan beserta unsur pemerintah di dalamnya.
Latar belakang penentuan Kelurahan Lebak Bandung dijadikan sebagai kampung tangguh antinarkoba karena berdasarkan hasil pemetaan dari evaluasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi pada 2019-2020, grafik penangkapan pelaku penyalahgunaan maupun pengedar di Kelurahan Lebak Bandung mengalami peningkatan pesat. Bila pada tahun 2019 ada tiga kasus dilakukan penangkapan di Kelurahan ini, pada tahun 2020 ada 18 kasus.
Sementara itu Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengapresiasi Polresta Jambi yang telah memprogramkan kampung tangguh, guna mencegah peredaran narkotika di Kota Jambi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021