Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap kasus pemalsuan dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Jambi yang dilakukan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi dengan menggunakan bahan KTP yang rusak milik warga.

Namun kepolisian Jambi belum menetapkan  tersangkanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono didampingi Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan, di Mapolda Jambi Rabu, mengatakan, tim berhasil mengungkap kasus pemalsuan KTP yang dicetak dan dibuat dengan bahan KTP yang rusak tanpa mekanisme resmi Dukcapil sehingga tidak tercatat resmi atau palsu.

Kasus ini berhasil diungkap tim siber Polda Jambi, setelah adanya laporan korban bahwa dirinya menerima KTP palsu saat membuat atau mengurus KTP di Dinas Dukcapil Kota Jambi dan kemudian diselidiki kasusnya dan berhasil terungkap dengan menemukan belasan KTP palsu di salah satu ruang kerja di Dinas Dukcapil.

"Polisi kini masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangkanya namun sudah memeriksa saksi-saksi dalam kasus memalsukan KTP ini," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany.

Dalam kasus ini modus para pelaku yang pertama dilakukan yakni melakukan pencetakan KTP dilakukan di luar jam kerja atau kedinasan Disdukcapil Kota Jambi. Dimana para pelaku melakukan pencetakan KTP sekitar pukul 04.00 WIB dengan mematikan lebih dahulu CCTV di dinas tersebut.

Hasil pemeriksaan polisi ada sekitar 18 KTP palsu yang pada hari itu juga dilakukan pencetakan dan modus selanjutnya yaitu dengan melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP serta modus ketiga yaitu menggunakan material KTP yang rusak yang ada di dinas tersebut.

KTP yang asli dan rusak milik orang lain tersebut dibersihkan dan di amplas serta dicuci sedemikian rupa sehingga bahan material tersebut dapat kembali dipergunakan untuk mencetak KTP lainnya.

"Ini KTP asli, tetapi data di KTP tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut," kata Sigit Dany.

Untuk pelakunya sudah dikantongi identitasnya, namun proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Polisi akan melakukan pendalaman kasus ini dan hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan adanya kasus penipuan terkait penemuan KTP palsu tersebut.

"Kita belum menemukan KTP ini digunakan untuk tindak pidana kejahatan dan dari perbuatannya, pelaku akan disangkakan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE, pasal 30 ayat 1, 2 dan 3, dimana pelaku diancama dengan pidana lima tahun penjara dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Jambi Nirwan mengatakan untuk masyarakat Kota Jambi dihimbau mengurus pembuatan KTP ikuti jalur resmi Disdukcapil Kota Jambi jangan mengambil jalan singkat. Gunakanlah jalur-jalur yang sesuai SOP pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Jambi.

"Dirinya sebagai kepala dinas juga akan membantu kepolisian untuk bisa mengungkap siapa saja pelakunya walaupun itu adalah pegawainya atau staf di Dinas Dukcapil Kota Jambi dan kami akan menyerahkan kasus ini kepada Polda Jambi untuk bisa diungkap tuntas siapa pelakunya," katanya.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021