Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta masyarakat bijak beraktivitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
"(Beraktivitas bijak) Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.
Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan COVID-19 akan semakin besar.
"Upaya ini adalah bentuk pengorbanan kita untuk kondisi pengendalian COVID-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis," tutur Wiku.
Dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat, diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang distribusinya akan terus berlanjut.
"Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaannya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas," ujar Wiku.
Selain itu, selama PPKM Darurat dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Sedangkan pengendalian PPKM kabupaten/kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.
Diharapkan kebijakan tersebut dapat membuat penambahan kasus harian menjadi kurang dari 10.000 kasus COVID-19 per hari secara nasional. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"(Beraktivitas bijak) Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Masyarakat diminta juga untuk memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.
Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan COVID-19 akan semakin besar.
"Upaya ini adalah bentuk pengorbanan kita untuk kondisi pengendalian COVID-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis," tutur Wiku.
Dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat, diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang distribusinya akan terus berlanjut.
"Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaannya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas," ujar Wiku.
Selain itu, selama PPKM Darurat dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Sedangkan pengendalian PPKM kabupaten/kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.
Diharapkan kebijakan tersebut dapat membuat penambahan kasus harian menjadi kurang dari 10.000 kasus COVID-19 per hari secara nasional. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021