Petugas Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan pada 63 lokasi seiring dengan dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu ini hingga 20 Juli 2021.
Salah satunya adalah di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menutup Jalan Jenderal Sudirman untuk melakukan penyekatan mulai pukul 00.00 WIB.
Dari pantauan di lokasi, setiap pengendara yang akan melintasi Jalan Sudirman dicek oleh petugas gabungan mulai dari tujuan hingga keperluan para pengguna jalan.
Jika pengendara memenuhi ketentuan seperti tujuan ke rumah untuk pulang atau bagi transportasi seperti taksi, ojek daring dan taksi daring dengan kebutuhan tertentu seperti mengantar makanan atau melakukan penjemputan, atau petugas keamanan, atau petugas kesehatan boleh melanjutkan perjalanan.
Petugas akan memutar balik apabila menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan.
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.
Penyekatan itu akan mulai diberlakukan mulai Sabtu pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.
Berikut 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat Jawa-Bali:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Salah satunya adalah di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menutup Jalan Jenderal Sudirman untuk melakukan penyekatan mulai pukul 00.00 WIB.
Dari pantauan di lokasi, setiap pengendara yang akan melintasi Jalan Sudirman dicek oleh petugas gabungan mulai dari tujuan hingga keperluan para pengguna jalan.
Jika pengendara memenuhi ketentuan seperti tujuan ke rumah untuk pulang atau bagi transportasi seperti taksi, ojek daring dan taksi daring dengan kebutuhan tertentu seperti mengantar makanan atau melakukan penjemputan, atau petugas keamanan, atau petugas kesehatan boleh melanjutkan perjalanan.
Petugas akan memutar balik apabila menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan.
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.
Penyekatan itu akan mulai diberlakukan mulai Sabtu pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.
Berikut 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat Jawa-Bali:
28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021